jpnn.com, JAKARTA - Lim Sonny selaku Direktur PT Ashley Profesional Audio, melaporkan salah satu kreator konten YouTube berinisial KDR ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dibuat oleh Bagus Satriya Wicaksono, selaku kuasa hukum Lim Sonny, ke SPKT Polda Metro Jaya pada Sabtu (29/4).
BACA JUGA: Revisi UU ITE, Pemerintah Usulkan 7 Perubahan Materi, Apa Saja?
Polisi pun sudah menerima laporan tersebut dan teregister di nomor: STTLP/B/2301/IV/ 2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA.
"Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial atau Pasal 27 ayat 3 UU ITE," ujar Bagus kepada wartawan.
BACA JUGA: YouTube Music Merilis Fitur Lirik Real Time, Lebih Atraktif
Dia menjelaskan dugaan tindak pidana itu berupa tindakan mengunggah tiga kali produk Ashley Audio Sound System oleh terlapor.
"Yang mana telah mengunggah tiga kali mengenai produk Ashley Audio Sound System dengan pemberitaan tidak seimbang atau tendensius," ujarnya.
BACA JUGA: Bunga Zainal Sindir YouTuber Perempuan, Netizen Penasaran
Upaya pelaporan itu, kata dia bukan hanya sebagai pembelajaran tetapi kliennya berhak mengetahui motif pembuatan konten tersebut.
Selain itu, pihak korban juga mengaku sangat dirugikan atas tindakan terlapor tersebut.
"Kami sangat dirugikan baik materiil maupun immateriil terhadap kelangsungan bisnis terutama pada pasar di Indonesia yang telah dirintis selama sepuluh tahun ini," tambahnya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah AKBP AH Digeledah Polda Sumut terkait Perkara AnaknyaÂ
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan