JAKARTA - Kalangan anggota Komisi III DPR mempertanyakan sikap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Yudisial (KY) terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Barat yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Pontianak, Andika Sariputra merasa diperlakukan tidak adil oleh kantor pelayanan Pajak Pontianak dan putusan PN dan PT di Pontianak.
"Saya membeli sebidang tanah dari proses lelang negara dan sudah menyetor uang ke rekening yang ditunjuk Kemenkeu namun sampai detik ini tanah yang secara hukum harus menjadi hak saya masih dikuasai mantan pemilik tanah Oscar Hermanto," kata Andika Sariputra, saat dihubungi wartawan, Jumat (6/4).
Tragisnya, lanjut dia, PN dan PT memenangkan gugatan Oscar Hermanto atas kepemilikan tanah tersebut dan mewajibkan Andi harus membayar denda kepada Oscar sebesar Rp3 miliar.
Yang disesalkan, Kemenkeu lewat Dirjen pajak tidak berupaya apapun untuk melindungi hak warganya yang telah mengikuti prosedur pemenangan lelang dan melunasi pajak atas tanah dimaksud, imbuhnya.
Di tempat terpisah, menjawab pertanyaan wartawan terhadap kasus hukum yang menimpa Andika, anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani menegaskan pihaknya akan mempertanyakan kejadian ini kepada pihak-pihak terkait.
"Persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Mestinya para hakim mencermati persoalan ini secara seksama dan KY harus mengungkap apa yang terjadi dibalik keputusan PN dan PT itu," kata Ahmad Yani kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (6/4).
Menurut politisi PPP ini, Kemenkeu dan KY harus melakukan langkah kongkrit dalam menyelesaikan kasus ini, kalau tidak kredibilitas lembaga tersebut dipertanyakan.
"Kita akan ada rapat konsultasi nanti dan kita akan memberikan warning kepada MA," tegasnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi III DPR Noedirman Munir menegaskan hakim bisa dipenjara jika putusan yang dia buat melanggar undang-undang (UU).
"Yang kita lihat sekarang keputusan para hakim cenderung berpihak pada kepentingan yang punya uang atau investor. Kekuasaan yang terlampau besar akan cenderung abuse power. Hakim adalah manusia biasa bukan Malaikat atau Tuhan," tegas politisi Golkar itu.
Berangkat dari berbagai gejala negatif di proses Pengadilan, menurut Nudirman sangat wajar kalau DPR membuat terobosan baru untuk memperbaiki para hakim ini. "DPR oleh konstitusi diberikan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan UU," tuturnya.
Sementara, anggota Komisi III DPR Harry Witjaksono mengatakan, pihaknya tengah merumuskan RUU MA guna memagari kebebasan hakim.
"Selama ini ada satu senjata untuk menutupi tuntutan kepada hakim dalam memutuskan satu perkara, yakni hakim memutus perkara berdasarkan keyakinan. Untuk itu, kita sedang merumuskan RUU MA guna memagari kebebasan hakim," imbuhnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo BBM, 56 Polisi dan 55 Mahasiswa Luka
Redaktur : Tim Redaksi