jpnn.com, BANDUNG - Kredit Pintar sebagai platform pinjaman digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait literasi keuangan melalui program Kelas Pintar Bersama.
Hal itu disampaikan oleh Puji Sukaryadi, Brand Manager Kredit Pintar, dalam Kelas Pintar Bersama di Universitas Kristen Maranatha, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (30/1).
BACA JUGA: Kredit Pintar & PT Atome Finance Indonesia Bangun Perpustakaan Sekolah di SMP Wee Wella NTT
“Hal ini dilakukan guna mendorong peningkatan literasi keuangan digital, yang tak hanya menyasar para pelaku UMKM namun juga kalangan muda, khususnya Generasi Z yang dinilai sebagai generasi mahir teknologi dan dunia digital, juga memiliki peran bagi pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Puji.
Kredit Pintar hingga saat ini telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 40 Triliun, di mana sekitar separuh nasabahnya meminjam uang untuk kebutuhan modal usaha kecil atau pendidikan.
BACA JUGA: Jadi Binaan Rumah BUMN Rembang, Arma Leather and Craft Tembus Pasar Tiongkok
Total peminjam Kredit Pintar sejak berdiri pada 2017 berjumlah lebih dari 7 juta nasabah. Kredit Pintar saat ini menduduki peringkat #1 untuk aplikasi pinjaman uang tunai yang paling banyak diulas di Google Playstore Indonesia dan telah diunduh lebih dari 20 juta kali, rating Google 4.2 dari 5 dengan dua juta review.
Dalam kesempatan kali ini, Kelas Pintar Bersama mengangkat tema ‘Memulai Usaha Dari Muda dengan Pendanaan Ekstra.
BACA JUGA: Hadirkan Layanan Prima, Jamkrindo Perkuat Digitalisasi Proses Penjaminan dan Klaim
Tak hanya itu, Gen Z yang merupakan para mahasiswa/i Universitas Kristen Maranatha, juga mendapatkan edukasi mengenai pinjaman online.
“Kita harus mengenal dulu apa itu pinjol, manfaat penggunaannya untuk apa, hingga bagaimana risikonya dari penggunaan pinjol. Berdasarkan POJK 10/22, pinjaman online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet,” kata Head of Risk Policy & Procedure KreditPintar, R. Ary Mulyono.
Ary menambahkan salah satu ketentuan yang diatur dalam SEOJK 19/2023 yaitu kewajiban penyelenggara harus memastikan bahwa penerima dana atau nasabah tidak menerima pendanaan melalui lebih dari 3 penyelenggara, termasuk penyelenggara yang bersangkutan, sehingga cermat dalam mengukur kapasitas membayar agar tidak melakukan pinjaman berlebih yang berakibat fatal.
“Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas pendanaan disesuaikan dengan kemampuan pengguna dalam melakukan transaksi,” seru Ary.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada