jpnn.com, DEPOK - Minimnya tingkat literasi masyarakat menjadi salah satu penyebab maraknya pinjol ilegal.
Melihat kondisi tersebut, Kredit Pintar sebagai platform pinjaman digital yang berlisensi, terdaftar, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginisiasi Kelas Pintar Bersama.
BACA JUGA: Dorong Literasi Keuangan bagi UMKM, Kredit Pintar Gelar Kelas Pintar Bersama di Garut
Sebuah kegiatan edukasi di mana Kredit Pintar ingin merangkul seluas-luasnya dan mengedukasi komunitas guna meningkatkan literasi keuangan serta pemberdayaan wirausaha.
Dalam acara ini, Kredit Pintar juga mengajak para narasumber kompeten untuk berpartisipasi, berbagi kiat, menumbuhkan semangat berwirausaha serta edukasi pengelolaan keuangan.
BACA JUGA: Orang Muda Ganjar Bangun Instalasi Hidroponik di Rusunawa Jatinegara
“Upaya untuk menggiatkan literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan, salah satunya agar bisa membedakan mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal. Ini yang menjadi fokus kami sehingga kami berinisiatif menyelenggarakan Kelas Pintar Bersama,” ujar Puji Sukaryadi, Brand Communications Kredit Pintar di Pancoran, Mas Depok, Sabtu (11/3).
Dijelaskan oleh Arsya Helmi, Regulatory Compliance Kredit Pintar pinjaman online yang legal memiliki kriteria antara lain; berlisensi, terdaftar, dan diawasi OJK, tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, pemberian pinjaman diseleksi terlebih dahulu.
BACA JUGA: Ribuan Masyarakat Meriahkan Jalan Sehat BUMN yang Digelar Pupuk Indonesia
Kemudian bunga atau biaya pinjaman transparan, mempunyai saluran telepon layanan pelanggan, memiliki alamat kantor yang jelas disertai identitas manajemen perusahaan.
"Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam Fintech Data Center. sehingga tidak dapat meminjam dana ke platform fintech lain, hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam, pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI," seru Arsya.
Wisely Wijaya, selaku Direktur Kredit Pintar mengingatkan sangat penting untuk memastikan legalitas perusahaan pinjaman online sebelum menggunakannya.
"Dari sekian banyak pinjaman online saat ini hanya ada 102 nama pinjaman online legal yang terdaftar di OJK, dan Kredit Pintar adalah salah satu yang pertama kali mendapat izin. Merupakan PR kita bersama untuk memastikan bahwa literasi dan edukasi keuangan dapat tersampaikan dengan baik ke khalayak,” jelasnya.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang pinjaman online legal, masyarakat dapat dengan cepat memindai melalui saluran yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mulai dari kontak 157, nomor WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi @ojk.go.id.
Selain literasi keuangan mengenai bagaimana membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal, peserta Kelas Pintar Bersama juga mendapatkan asupan ilmu berwirausaha dari narasumber lain yang hadir dalam sharing session ini.
Hingga saat ini Kredit Pintar telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 31,9 triliun, di mana sekitar separuh nasabahnya meminjam uang untuk kebutuhan modal usaha kecil atau pendidikan.
Sejak 2022 lalu Kredit Pintar secara konsisten mengadakan Kelas Pintar Bersama, tak hanya di Ibukota Provinsi yang ada di Indonesia, namun juga menjangkau daerah-daerah setingkat Kabupaten dan Kotamadya.
“Kami berharap melalui Kelas Pintar Bersama, ke depannya, kami bisa menjangkau lebih banyak wilayah di Indonesia yang memiliki potensi kewirausahaan lokal untuk mendorong literasi dan inklusivitas serta berupaya mendukung Pemerintah dalam menumbuhkan optimisme berwirausaha,” sebut Puji Sukaryadi.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada