Kreditur WSBP Tolak Perubahan Golongan Bank DKI, RUPSLB Bakal Segera Digelar

Selasa, 27 Juni 2023 – 16:09 WIB
Waskita Beton. Foto; Waskita Beton

jpnn.com, JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) bakal segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam waktu dekat.

Rapat tersebut akan membahas pelaksanaan aksi korporasi Perjanjian Perdamaian berupa PMTHMETD (Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) Perseroan.

BACA JUGA: Waskita Beton Precast Ubah Jadwal RUPSLB

WSBP telah menjadwalkan RUPSLB pada 9 Juni 2023, namun perseroan memutuskan untuk menunda pelaksanaan rapat menjadi 30 Juni 2023.

Perubahan jadwal RUPSLB ini dilakukan sehubungan adanya Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-1615/PM.02/2023 pada 8 Juni 2023 tentang Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana PMTHMETD WSBP.

BACA JUGA: Hindari Konsumsi Sodium Berlebihan, Cara ini Bisa jadi Alternatif Pengganti Garam di Rumah

Berdasarkan Keterbukaan Informasi yang disampaikan melalui laman resmi Bursa Efek Indonesia pada 27 Juni 2023, WSBP menyatakan telah mengantongi kesepakatan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar akhir Mei lalu.

Adapun agenda RUPO yang dibahas adalah persetujuan atas usulan PT Bank DKI yang menginginkan perubahan golongan dari semula sebagai Kreditur Finansial Lain (dengan skema penyelesaian kewajiban sesuai Golongan Tranche B dan Tranche C Perjanjian Perdamaian WSBP) menjadi Kreditur Finansial (dengan skema penyelesaian kewajiban sesuai Golongan Tranche A Perjanjian Perdamaian WSBP).

BACA JUGA: BTN Jakarta Run 2023 Siap Digelar, Berhadiah Rp 2,5 Miliar! Yuk Ikutan

"Berdasarkan hasil pemungutan suara kepada seluruh kreditur terdaftar didapatkan lebih dari 50% kreditur menyatakan tidak menyetujui amandemen Perjanjian Perdamaian dan perubahan skema penyelesaian PT Bank DKI sebagai Kreditur Finansial Lain menjadi Kreditur Finansial," ungkap manajemen WSBP dalam keterbukaan informasi.

Dengan begitu, penyelesaian kewajiban perseroan kepada Bank DKI akan tetap tunduk kepada ketentuan Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Majelis Hakim sesuai Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung RI.

Hasil voting tersebut juga bisa menjadi landasan WSBP menggelar RUPSLB guna membahas pelaksanaan aksi korporasi Perjanjian Perdamaian berupa PMTHMETD.

"Perseroan dapat melaksanakan aksi korporasi yang diamanatkan oleh Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Majelis Hakim sesuai Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung," tutur manajemen WSBP.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler