KRI Lepu-861 Tangkap Kapal Bermuatan Barang Ilegal

Minggu, 21 Oktober 2018 – 08:05 WIB
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono menyaksikan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Lanal Dumai, Lanal Tanjung Balai Karimun serta Lanal Batam pada Jumat (19/10). Foto: Dispen Koarmada I

jpnn.com, BATAM - KRI Lepu-861 berhasil menangkap kapal KLM Berkat Saudara Jaya yang memuat ribuan HP berbagai merk di Perairan Batam, pada Selasa 16 Oktober 2018.

Hal tersebut disampaikan oleh Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Lanal Batam, Jumat (19/10).

BACA JUGA: Mohamad Zaenal Resmi Menjabat Kadispenal

Lebih lanjut, Pangkoarmada I menyampaikan penangkapan KLM. Berkat Saudara Jaya terjadi pada Selasa 16 Oktober 2018, saat KRI Lepu-861 melaksanakan patroli di Perairan Selat Singapura, mendeteksi kontak kapal kargo kayu pada posisi 01º 16’’ 259” N - 104º 01’’ 442 ” E, tepatnya di Barat Pulau Putri Nongsa Batam halu 080 dengan kecepatan 6 knots.

Selanjutnya KRI Lepu-861 melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kontak kapal tersebut dan dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan.

BACA JUGA: Jelang Sertijab, TNI AL Gelar Acara Pisah Sambut Kadispenal

Dari hasil pemeriksaan diketahui data kapal yaitu Nama Kapal KLM. Berkat Saudara Jaya, bendera Indonesia, Tonage 99 GT, Jumlah ABK 10 Orang WNI, Muatan 609 koli isi berbagai macam merk HP, berlayar dari Jurong Singapura tujuan akan melaksanakan transhipment ditengah laut (informasi dari nahkoda). Diperkirakan jika dirupiahkan tangkapan tersebut bernilai +/-20 - 35 Miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KLM. Berkat Berkat Saudara Jaya diduga melakukan pelanggaran antara lain Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diduga palsu (diduga kapal akan melaksanakan transhipment ditengah laut) melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 pasal 323 jo pasal 219 ayat 1, diduga muatan tidak sesuai manifest (manifest : 241 kardus, riil : ± 1.008 kardus atau 609 koli isi HP) melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 pasal 40, dan 1 ABK tidak memiliki Buku Pelaut melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 pasal 312.

BACA JUGA: Satgas KJK 2018 Menampilkan Budaya Indonesia di Korsel

Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, Komandan KRI Lepu-861 memerintahkan tim kawal untuk mengawal kapal tersebut menuju Lanal Batam untuk proses lebih lanjut.

Selain melaksanakan Konfrensi Pers, Pangkoarmada I juga melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Lanal Dumai, Lanal Tanjung Balai Karimun serta Lanal Batam.

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tangkapan Lanal Dumai terdiri dari Minuman Keras berbagai macam merk sebanyak 145 Kotak dan Rokok merk Red sebanyak 350 Tim hasil tangkapan Patkamla II-I-59/Combat Lanal Dumai di Perairan Sungai Siak Kecil serta Minuman Keras berbagai macam merk sebanyak 368 Kotak hasil tangkapan Posal Tembilahan Lanal Dumai di Perairan Sungai Enok Dalam Inhil. Minuman Keras berbagai macam merk 316 Kotak, muatan KM. Fasri 3 GT 3, hasil tangkapan Posal Tembilahan Lanal Dumai di Perairan Sungai Enok Dalam Inhil pada bulan September 2018.

Sementara itu, Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tangkapan Lanal Tanjung Balai Karimun berupa Minuman Alkohol sebanyak 200 Kotak, hasil tangkapan Tim F1QR Lanal TBK di Perairan Danai, Tanjung Batu, Kabupaten Karimun dan Rokok sebanyak 200 Kotak hasil tangkapan Tim Gabungan F1QR Koarmada I/Lanal Dumai di Perairan Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir-Riau. Minuman Alkohol sebanyak 722 Kotak, Rokok sebanyak 20 Kotak hasil tangkapan KRI Lepu-861 di Selat Singapura.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Danlanal Bawa Bantuan TNI AL untuk Warga Korban Gempa


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler