KRI Torani-860 Tangkap Kapal Tug Boat Tanpa Crew List

Selasa, 18 Desember 2018 – 08:09 WIB
KRI Torani-860 berhasil menangkap Kapal Tug Boat dan Tongkang yang diduga berlayar tanpa dilengkapi Crew List, Sijil dan beberapa dokumen lainnya di Perairan Sungai Banyu Asin Palembang, Senin (17/12). Foto: Dispen Koarmda I

jpnn.com, PALEMBANG - Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Torani-860 Satrol Lantamal XII berhasil menangkap Kapal Tug Boat dan Tongkang yang diduga berlayar tanpa dilengkapi Crew List dan Sijil dan beberapa dokumen lainnya tidak lengkap sehingga diduga melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2018 di Perairan Sungai Banyu Asin Palembang, Senin (17/12).

Penangkapan berawal saat KRI Torani-860 melaksanakan patroli sektor di daerah Perairan Sungai Banyu Asin mendapatkan kontak kapal pada posisi 02° 11’ 98” S - 104° 55’ 30” T tepatnya di Ambang Luar Sungai Banyu Asin Palembang. Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Torani-860 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.

BACA JUGA: Lantamal III Jakarta Raih Juara Pertama Lomba Pesparawi

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal TB Alfun 06 dan TK Mashel 02, Kebangsaan Indonesia, Tonage TB 28 GT dan TK 95 GT, Tanda Selar GT 28 No. 241/Dda, Nakhoda M. Teguh, Pemilik Kapal Ahmad Luthfi, Jumlah ABK 3 orang, Rute Pelayaran dari Palembang tujuan Ambang Luar Palembang (PP), Muatan Dozer 2 Unit, Loader 2 Unit dan Fander.

Dinas Penerangan Koarmada I dalam siaran persnya menyebutkan dugaan awal Kapal TB Alfun 06 dan TK Mashel 02 melakukan pelanggaran dan kesalahan karena selama beroperasi kapal tanpa disertai Crew List dan Sijil melanggar Pasal 312 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, jo Pasal 145 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengawakan Kapal, KKM kapal tidak ada melanggar Pasal 312 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, jo Pasal 145 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengawakan Kapal, TB dan TK Tidak dilengkapi jangkar sehingga tidak laik laut melanggar Jo Pasal 117 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan.

BACA JUGA: Kapasitas Tempur Prajurit TNI AL Cegah Skenario Terburuk

Berdasarkan dugaan kesalahan tersebut, Komandan KRI Torani-860 Mayor Laut (P) Agus Daryono memerintahkan agar Kapal TB Alfun 06 dan TK Mashel 02 di Adhoc menuju Posal Sungsang Lanal Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.(fri/jpnn)

BACA JUGA: Kasal Sebut 21 Peran Kowal Menghadapi Tantangan Global

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koarmada II Memperingati Hari Nusantara 2018


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler