Kriminalisasi Bisa Menghambat Bisnis BUMN

Rabu, 22 Mei 2024 – 20:00 WIB
Acara Katadata Forum: Bahaya Kriminalisasi Keputusan Bisnis, di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (22/5). Foto: dok Katadata

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Profesor Hikmahanto Juwana Hikmahanto mengatakan esksekutif perusahaan, khususnya di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan sulit melakukan terobosan karena dibayang-bayangi ketakutan kriminalisasi bila keputusan bisnisnya merugi.

BUMN tidak akan bisa berkembang jika keputusan bisnisnya dikriminalisasi.

BACA JUGA: Relawan Bakti BUMN-PNM Tumbuhkan Asa di Nepal Van Java

“Jadi, dia (direksi BUMN) datar-datar saja, tak mau ambil risiko. Direksi ini bukannya (menjadi) risk taker tapi risk averter. Dia menghindari risiko. Hal itu akan mengakibatkan BUMN kesulitan mencetak dividen yang signifikan serta melakukan berbagai inovasi dan ekspansi yang dibutuhkan,” kata Hikmahanto dalam acara Katadata Forum: Bahaya Kriminalisasi Keputusan Bisnis, di Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (22/5).

Namun, jika direksi terbukti 'nakal' melakukan penyelewengan tetap harus ditindak tegas.

BACA JUGA: PT Pegadaian Bersama Relawan Bakti BUMN Menyalurkan Bantuan Bencana di Sumatera Barat

Sebab, kerugian yang dialami merupakan bagian dari risiko bisnis, apabila keputusan bisnis dikriminalisasi maka BUMN tidak dapat berkembang lantaran direksi dibayang-bayangi ketakutan akan hukuman pidana.

“Direksi itu bukan peramal, dia tidak tahu kalau sudah dilakukan berbagai simulasi bahkan profesional-profesional dilibatkan, (kemudian) dia ambil keputusan, tapi tiba-tiba perang, atau tiba-tiba harga rupiah melonjak, atau misalnya terjadi Covid. Dia tak bisa meramal,” ujar Guru besar Universitas Indonesia itu.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono sepakat bahwa kerugian perusahaan bukanlah tanggung jawab direksi. Feri menyebut kerugian perusahaan tidak menjadi tanggung jawab bagi direksi atau pun officer sepanjang kerugian itu dilaksanakan berdasarkan keputusan dalam kewenangan.

“Keputusan itu dibuat dalam kewenangan, dilakukan tanpa ada benturan kepentingan dan sungguh-sungguh untuk kepentingan terbaik dari perseroan. Jadi kalau kerugian itu timbul dan memenuhi Business Judgement Rule, itu adalah kerugian kerugian bisnis. Tidak memiliki risiko hukum bagi yang bersangkutan,” kata Feri.

Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan kriminalisasi keputusan bisnis di BUMN terjadi karena buruknya penegakan hukum di Indonesia. Faktanya, kata Faisal, saat ini negara-negara yang makin maju atau sudah maju memiliki track record institusi yang bagus.

“Jadi, hampir mustahil Indonesia ekonominya bagus kalau institusinya buruk,” kata Faisal.

Faisal menyinggung hal yang terjadi pada eka Dirut PT Pertamina (persero), Karen Agustiawan dapat menimbulkan ketakutan bagi direksi untuk mengambil risiko bisnis.

“Terlepas dari (kasus) Ibu Karen, pokoknya sekarang direksi Pertamina tidak mau ambil risiko, takut (mengalami) seperti yang dialami Ibu Karen, Ini fakta. Lihat saja sekarang lifting minyak tinggal 606 ribu barrel per hari,” ujarnya.

Dirut Pertamina periode 1998-2000 Martiono Hadianto menuturkan permasalahan dalam Business Judgement Rule terletak pada praktik pengambilan keputusan bisnis oleh direksi.

Business Judgement Rule merupakan prinsip yang melindungi kewenangan direksi perusahaan dalam pengambilan keputusan. Berdasarkan prinsip ini, direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena alasan salah dalam pengambilan keputusan atau alasan kerugian perseroan.

Dengan catatan, pengambilan keputusan tersebut tidak mengandung konflik kepentingan, tidak diliputi oleh itikad buruk dan kerugian yang timbul bukan karena kelalaian.

Business Judgement Rule kembali populer seiring dengan penetapan Dirut Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai terdakwa dugaan korupsi.

Karen Agustiawan didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Karen dituding melakukan perjanjian kerja sama pengadaan gas secara sepihak dengan perusahaan asing yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler