JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Isran Noor mengatakan kepastian hukum akan menunjang iklim investasi di daerah. Makanya, kriminalisasi eksesif terhadap pelaksanaan kebijakan inovatif dan diskretif harus dicegah.
Isran yang juga bupati Kutai Timur ini mengakui sejumlah kasus yang menjerat bupati dan wali kota hanya karena menggunakan hak diskresi dalam menjalankan inovasi bagi pembangunan daerah. "Kepala daerah (Kada) menjadi sasaran proses viktimisasi (melakukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum) karena dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dengan menjalankan inovasi atau diskresi dalam kerangka pencapaian akselarasi pembangunan daerah,” kata Isran dalam Executive Forum yang diadakan di Hotel Atlit Century, Jakarta (15/1).
Turut pula dalam diskusi ini, Juru Bicara KPK Johan Budi, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi Ryaas Rasyid, Ketua Komunitas Pengusaha Anti Suap (KUPAS) Ai Mulyadi Mamoer, dan Ketua HIPMI Raja Sapta Oktahari dan Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia, Indiarto Senoaji.
Menurut Isran, untuk menghindari adanya kriminalisasi terhadap kebijakan inovatif ini kepastian hukum harus ditegakkan. Kata dia, dengan adanya kepastian hukum maka iklim investasi di daerah juga akan terjaga.
Isran mengungkapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia saat itu sangat luar biasa. Mengutip dari Channel News Asia pada Investment Summit 2012 lembaga-lembaga asing menyanjung Indonesia. Bahkan survei BBC 2011 menyebutkan Indonesia sebagai tempat terbaik di dunia untuk memulai usaha.
"Kepastian hukum harus ditegakkan sebagai faktor penunjang utama investasi daerah. Termasuk dengan penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) agar mempunyai fungsi fasilitatif bagi iklim investasi. Perda yang menimbulkan biaya tinggi harus dievaluasi tapi dengan tetap mempertimbangkan sumber pendapatan daerah,"katanya.
Hal yang sama Indiarto Senoaji. Ia menyebutkan bahwa dalam regulasi yang berkaitan dengan kebijakan Kada memang tidak ada kepastian hukum. “Mungkin hukumnya sudah jelas, namun implementasinya yang tidak jelas, sehingga banyak kebijakan yang dimasukan ke dalam ranah pidana," ujarnya.
Sementara Wali Kota Pangkal Pinang Zulkarnain Karim menyatakan bahwa hambatan investasi di daerah itu terjadi justru dari pusat. "Misalnya disebutkan adanya kewenangan pemerintah daerah dalam izin pertanahan, namun pada prakteknya tidak ada sama sekali kewenangan Pemda dalam mengurus pertanahan, semuanya mulai dari sertifikat dan lain-lain diurus oleh pemerintah. Padahal di daerah tanah adalah hal awal yang paling penting untuk memulai suatu investasi,” pungkasnya. (awa/jpnn)
Isran yang juga bupati Kutai Timur ini mengakui sejumlah kasus yang menjerat bupati dan wali kota hanya karena menggunakan hak diskresi dalam menjalankan inovasi bagi pembangunan daerah. "Kepala daerah (Kada) menjadi sasaran proses viktimisasi (melakukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum) karena dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dengan menjalankan inovasi atau diskresi dalam kerangka pencapaian akselarasi pembangunan daerah,” kata Isran dalam Executive Forum yang diadakan di Hotel Atlit Century, Jakarta (15/1).
Turut pula dalam diskusi ini, Juru Bicara KPK Johan Budi, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi Ryaas Rasyid, Ketua Komunitas Pengusaha Anti Suap (KUPAS) Ai Mulyadi Mamoer, dan Ketua HIPMI Raja Sapta Oktahari dan Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia, Indiarto Senoaji.
Menurut Isran, untuk menghindari adanya kriminalisasi terhadap kebijakan inovatif ini kepastian hukum harus ditegakkan. Kata dia, dengan adanya kepastian hukum maka iklim investasi di daerah juga akan terjaga.
Isran mengungkapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia saat itu sangat luar biasa. Mengutip dari Channel News Asia pada Investment Summit 2012 lembaga-lembaga asing menyanjung Indonesia. Bahkan survei BBC 2011 menyebutkan Indonesia sebagai tempat terbaik di dunia untuk memulai usaha.
"Kepastian hukum harus ditegakkan sebagai faktor penunjang utama investasi daerah. Termasuk dengan penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) agar mempunyai fungsi fasilitatif bagi iklim investasi. Perda yang menimbulkan biaya tinggi harus dievaluasi tapi dengan tetap mempertimbangkan sumber pendapatan daerah,"katanya.
Hal yang sama Indiarto Senoaji. Ia menyebutkan bahwa dalam regulasi yang berkaitan dengan kebijakan Kada memang tidak ada kepastian hukum. “Mungkin hukumnya sudah jelas, namun implementasinya yang tidak jelas, sehingga banyak kebijakan yang dimasukan ke dalam ranah pidana," ujarnya.
Sementara Wali Kota Pangkal Pinang Zulkarnain Karim menyatakan bahwa hambatan investasi di daerah itu terjadi justru dari pusat. "Misalnya disebutkan adanya kewenangan pemerintah daerah dalam izin pertanahan, namun pada prakteknya tidak ada sama sekali kewenangan Pemda dalam mengurus pertanahan, semuanya mulai dari sertifikat dan lain-lain diurus oleh pemerintah. Padahal di daerah tanah adalah hal awal yang paling penting untuk memulai suatu investasi,” pungkasnya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dinilai Tak Serius Urus Kawasan Timur
Redaktur : Tim Redaksi