Kris Hatta Pindah ke Tahanan Kejaksaan Negeri Jaksel

Kamis, 19 September 2019 – 15:33 WIB
Kris Hatta. Foto : Instagram Kris Hatta

jpnn.com - PENYIDIK Subdit Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan Kris Hatta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara Kris Hatta dinyatakan P21 atau lengkap pada Rabu (18/9).

BACA JUGA: Akui Dinikahi Kris Hatta, Hilda Vitria: Aku Dijebak

"Siang ini Ditreskrimum melalui Subdit Resmob melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan kasus penganiayaan di mana tersangka adalah Kris Hatta," kata Kabid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Kantor Subdit Resmob, Kamis.

Gede menjelaskan dengan diserahkannya Kris dan barang bukti ke pihak kejaksaan maka tanggung jawab penanganan kasus tersebut secara resmi telah dialihkan kepada Kejari Jaksel.

BACA JUGA: Kris Hatta Sebut Billy Syahputra dan Hilda Tidak Sekolah

"Dengan dikeluarkannya surat pernyataan lengkap oleh Kejati, maka tugas dan tanggung jawab Polda Metro Jaya akan dialihkan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Gede.

Barang bukti yang diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah visum dan rekaman CCTV. Barang bukti itu disebutkan telah melekat dengan berkas perkara Kris.

BACA JUGA: Kris Hatta: Silakan Ambil Hilda, Saya Enggak Butuh Lagi

Meski korban penganiayaan atas nama Antony Hillenaar telah mencabut laporannya dan sepakat berdamai, polisi tetap melanjutkan kasus tersebut.

Polisi tak bisa menghentikan kasus itu karena kasus tersebut bukan delik aduan melainkan delik murni.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan selebritas Kris Hatta sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap lelaki benama Antony Hilenaar.

Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa lima saksi terkait dengan kasus penganiayaan tersebut, mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan dan rekaman CCTV.

Adapun penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.

Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.

Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem metah dari Kris Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019. (fiandarassat/ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler