jpnn.com, JAKARTA - Bintang pop Kris Wu dikabarkan ditahan oleh kepolisian China atas dugaan pemerkosaan pada Sabtu (31/7).
Pengacara Kris Wu, Zhang Qi Huai membenarkan kabar tersebut. Dia mengatakan penahanan itu menandakan penyelidikan awal telah menunjukkan bukti.
BACA JUGA: Tuduhan Pelecehan Seksual Bikin Kris Wu Kehilangan Pekerjaan
Penahanan juga dilakukan untuk mencegah Kris kabur, seperti keluar negeri atau bersembunyi sehingga penyidikan dan proses hukum tidak bisa berjalan dengan baik.
Zhang menyatakan hal yang membuat kasus Kris lebih rumit karena kemungkinan akan sangat dipengaruhi oleh opini publik, karena dia seorang selebritas.
BACA JUGA: Bantah Perkosa 30 Perempuan, Kris Wu: Saya Akan Bertanggung Jawab Secara Hukum
Kris akan diadili di China sesuai dengan hukum di sana. Kewarganegaraan Kanada yang dimiliki Kris tidak akan membuat perbedaan dalam persidangan.
Sebab, kata Zhang, proses dan hukumnya sama seperti terhadap warga negara China. Kris juga dapat dideportasi setelah menjalankan hukumannya, bila terbukti bersalah.
BACA JUGA: Lucinta Luna Mengaku Sudah Layani 300 Pria, Denny Sumargo langsung...
Menurut Zhang, proses hukum untuk kliennya itu bisa memakan waktu hingga enam bulan, tetapi bisa dipercepat karena perhatian publik tertuju pada kasus tersebut.
"Keputusan Kris Wu akan ditangkap atau tidak dapat dibuat paling lambat pada hari kedelapan setelah penahanan," tutur Zhang.
Terkait kontrak Kris yang mungkin terpengaruh oleh kasus dan hasil akhirnya, Zhang mengatakan ada proses hukum perdata untuk bisnis yang terlihat merugikan.
Sebelumnya, Kris diputus kontrak setidaknya oleh 14 label ternama antara lain Louis Vuitton, Tencent, Porsche, dan Bvlgari. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh