jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Krisna Mukti dilaporkan oleh seorang warga ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan sebanyak Rp 724 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan laporan tersebut.
BACA JUGA: Ditanya Sejak Kapan Doyan Laki, Krisna Mukti Jawab Begini
Dia mengatakan laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Laporan sudah diterima Polda Metro Jaya," kata Kombes Zulpan, Jumat (3/6).
BACA JUGA: Krisna Mukti: Banyak Banget yang Omong, Gue Enggak Pinjam Duit
Dalam laporan tersebut diketahui bahwa pelapor bernama Yeni Khaidir, sementara terlapor Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin.
Yeni Khaidir sebagai pelapor mengikuti arisan dengan sejumlah terlapor pada Desember 2018.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Rima Melati Masih di ICU, Denny Dituding Bikin Celaka
Namun arisan tersebut telah berhenti pada Januari 2021 dan masih menyisakan lima orang yang belum mendapatkan uang arisan.
"Sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan," ujar Zulpan. (antara/jpnn)
Atas kejadian itu, kerugian hingga Rp724.600.000. Terlapor mempersangkakan aktor Krisna Mukti dengan sangkaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh