jpnn.com - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengkritik keras Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib setelah muncul ketentuan fungsi pengawasan perlemen.
"Bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia," kata Hendardi melalui layanan pesan, Kamis (6/2).
BACA JUGA: DPR RI Menyetujui Revisi Tatib, Bisa Mengevaluasi Panglima TNI Hingga Hakim Agung
Belakangan, Pasal 228A Ayat 2 dalam Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tatib menuai sorotan berbagai pihak.
Sebab, pasal dalam aturan itu membuat legislatif bisa mengevaluasi sejumlah pejabat negara yang pengangkatannya melalui proses politik di DPR.
BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Pembunuhan Mbak Sri Pegawai Bank Keliling di Bekasi
Semisal, legislatif bisa mengevaluasi hakim MK dan MA, pimpian KPK, komisioner lembaga-lembaga negara, serta gubernur dan dewan gubernur Bank Indonesia.
Hendardi menganggap substansi norma Pasal 228A keliru secara formil, karena peraturan internal lembaga negara seharusnya hanya mengatur urusan dapur instansi.
BACA JUGA: Keputusan Bahlil soal Elpiji 3 Kg Dianggap Bahlul
"Sementara itu, secara substantif, norma di atas bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD Negara RI 1945," katanya.
Hendardi juga menganggap normal Pasal 228A di Revisi Peraturan DPR melangkahi aturan lain yang memberikan indepensi terhadap pejabat di lembaga.
"Melampaui puluhan UU sektoral lain, yang justru memberikan jaminan independensi pada MA, MK, BI, KPK, KY dan lainnya, yang berpotensi dibonsai oleh DPR dengan kewenangan evaluasi yang absurd," katanya. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan