Sebelumnya, Minggu (24/4), Djoko dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi mengatakan, mayoritas kunker DPR ke luar negeri tidak bermanfaat
BACA JUGA: Menpera Minta Pemda Ciptakan Ruang Terbuka Perkotaan
Mantan anggota Komisi I DPR ini bahkan mensinyalir, tidak sedikit di antara anggota DPR yang saat melakukan kunker justru lebih banyak menggunakan waktunya untuk pelesiran alias refreshing saja."Pernyataan itu tidak pantas keluar dari seorang duta besar yang notabene adalah aparat birokrasi
Dikatakan Irman, teguran Presiden terhadap sang Dubes harus segera dikeluarkan, sebelum (justru) DPR menegur Presiden atas perilaku jajaran di bawahnya itu
BACA JUGA: KY Jadwalkan Pemeriksaan Ahli Balistik dan IT
Lebih jauh, menurut Irman, konstitusi memang menjamin hak warga negara untuk berpendapat"Ketika seseorang menjadi pejabat negara, maka hak-hak orang tersebut sudah terkurangi
BACA JUGA: Busyro Muqoddas Didesak untuk Mundur
Karena orang tersebut tidak bekerja secara independen, tetapi atas nama Presiden," terang Irman.Pembatasan hak bicara seorang birokrat itu, menurut Irman lagi, sudah menjadi pakem internasional, karena (birokrat) harus patuh pada aturan-aturan di institusi itu sendiri"Dalam konteks institusi, Presiden-lah yang menjadi atasannya, yang setara dengan DPRDemikian juga Menlu, sebagai atasan langsung Dubes, tidak setara dengan DPR, dan harus mengkoordinasikannya dengan Presiden," imbuhnya.
Irman lantas mengingatkan, tindak-tanduk dan pernyataan seorang pejabat negara di pemerintahan, dapat berimplikasi pada PresidenDemikian juga pernyataan Djoko Susilo, yang tanpa dia sadari, menurutnya bisa saja menggembosi Presiden.
"Jika presiden membiarkannya, implikasinya bisa lebih memperburuk hubungan (lembaga) legislatif dengan eksekutif, yang saat ini relatif kurang harmonis," tegasnya.
Walau demikian, terlepas dari posisi Djoko Susilo sebagai dubes, Irman sendiri membenarkan kritikan itu"Substansi yang dikemukakan Djoko benar, karena kritikan yang sama juga datang dari berbagai kalangan," katanya pula kemudian.
Terakhir, Irman menegaskan bahwa jika pihak DPR keberatan dengan pernyataan Djoko, maka DPR silakan saja mengajukan hak-hak konstitusionalnya kepada Presiden"Silakan sajaKalau Presiden tidak menegur Dubes Djoko Susilo, maka DPR sendiri yang menegur Presiden, sesuai dengan hak-hak yang dimiliki DPR baik sebagai anggota maupun institusi," tukasnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibas-Aliya Tunangan, Hatta Mohon Doa
Redaktur : Tim Redaksi