Kritik PP 32, Sudah Baca Isinya Belum?

Rabu, 25 Juli 2018 – 15:55 WIB
Presiden RI Joko Widodo. (Foto: Dok JPNN.com)

jpnn.com, JAKARTA - Internal Istana Kepresidenan menyikapi santai kritik terhadap Presiden Joko Widodo gara-gara terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara.

PP itu salah satunya mengatur bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden harus melalui izin presiden dalam batas waktu selama 15 hari

BACA JUGA: Muncul Kesan Jokowi Menzalimi Kepala Daerah

"Mungkin yang mengkritisi itu belum baca PP-nya," kata Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anubg Wibowo di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu (25/7).

Dia menjelaskan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan kepada pemerintah untuk membuat aturan turunan berupa PP.

BACA JUGA: Kemeriahan WTF 2018, dari Dilan Sampai Jokowi

Lagipula, pengaturan izin cuti untuk maju sebagai capres/cawapres tidak secara spesifik hanya kepada kepala daerah, tapi juga menteri, DPR, DPRD bahkan presiden dan wapres.

"Jadi yang diatur secara keseluruhan. Aturan ini berlaku secara umum dan memang dipersyaratkan termasuk kepada presiden dan wakil presiden tersendiri tuntuk mengajukan cuti ketika mereka akan berkampanye," jelas politikus PDIP itu.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Presiden Bingung Ada Suara Tangisan Anak Kecil

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Lobi Jokowi dengan Presiden Mikronesia Berdarah Maluku


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler