jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik masuknya ketentuan tentang pendidikan ke dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru disetujui DPR pada 5 Oktober lalu.
Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo menyampaikan kekhawatirannya terkait pengaturan soal pendidikan di UU dengan konsep onmibus law tersebut.
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Pangkas Pesangon jadi 25 Kali Upah, Begini Penjelasan Hergun
"UU Ciptaker ternyata masih memasukkan pendidikan, hal ini dikhawatirkan Federasi Serikat Guru Indonesia berpotensi menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan," kata Heru dalam keterangan tertulis yang diterima jpnn.com, Rabu (7/10).
Dia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 26 yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.
BACA JUGA: Deddy Corbuzier dan Ayu Ting Ting Saling Cek Hp Masing-masing, Hmmm..
Kemudian pasal 65 menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
"Ayat duanya mengatakan, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah," lanjut Heru.
BACA JUGA: Prof Sigit Menilai UU Cipta Kerja Berbahaya
Pada draft yang beredar sebelum pengesahan UU Ciptaker, dalam Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 65 dinyatakan bahwa: Ayat (1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
Ayat (2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
"Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan," tegas Heru.
Sesuai dengan pasal 1 huruf d UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, mendefinisikan 'usaha' sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
"Kalau pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini UU Ciptaker, maka berarti menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan, padahal pendidikan adalah usaha social bukan untuk mencari keuntungan," tuturnya.
Dengan demikian, FSGI memandang bahwa hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Dan pasal 31 UUD 1945 hasil amendemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yanag dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apa pun,” pungkas Heru Purnomo.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam