Kritisi RUU IKN: Suryadi PKS: Jangan Kejadian seperti UU Ciptaker

Kamis, 09 Desember 2021 – 21:25 WIB
Presiden Jokowi bersama Menhan Prabowo saat meninjau lokasi pemindahan ibu kota negara. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menilai pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) terkesan dilakukan terburu-buru, padahal masalah yang dibahas di dalam aturan tersebut cukup kompleks.

"FPKS berpendapat agar pembahasan RUU IKN ini jangan dilakukan secara tergesa-gesa dan harus melibatkan masyarakat luas," kata Suryadi dalam keterangan persnya, Kamis (9/12).

BACA JUGA: 56 Anggota DPR di Pansus RUU IKN, Ada Junimart Girsang dan Tommy Kurniawan

Legislator Daerah Pemilihan II Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengatakan pembahasan RUU IKN memerlukan waktu panjang demi menampung lebih banyak masukan dari masyarakat.

Terlebih lagi, legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menilai masih ada beberapa substansi yang harus dikritisi dalam aturan tersebut.

BACA JUGA: Konseptor GTKHNK 35+ Bentuk Forum Baru Khusus PPPK, Guru & Tendik Ayo Bergabung

Sebagai contoh, terkait keputusan Presiden Jokowi mengenai pemilihan lokasi pemindahan ibu kota baru ke daerah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Kemudian, dia uga mengkritisi pemilihan waktu pemindahan, mekanisme, bentuk pemerintahan ibu kota baru, hingga masalah pembiayaan.

BACA JUGA: Lihat Gaya Novel Baswedan cs Saat Pelantikan ASN Polri

"Jangan sampai kejadian seperti UU Ciptaker yang pada akhirnya diputuskan oleh MK untuk diperbaiki karena kurang melibatkan partisipasi publik," ujar dia.

Suryadi juga menilai komposisi keanggotaan Pansus RUU IKN berjumlah 56 anggota DPR berbenturan dengan aturan yang ada.

"Jumlah ini melebihi ketentuan yang telah diatur pada Pasal 104 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib," kata Suryadi PKS.. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler