jpnn.com, MAKASSAR - Seorang wanita bernama Ince Ni’matullah harus berurusan dengan aparat kepolisian karena telah melakukan tindakan penistaan agama dan viral di media sosial. Wanita berusia 40 tahun itu kini tengah diperiksa oleh aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Ince sudah dibawa di Mapolres Pelabuhan Kota Makassar.
BACA JUGA: Kombes Pol Anom Setyadji: Silakan Pilih, Menyerahkan Diri Atau Ditindak Tegas
“Pelaku melakukan dugaan penistaan agama di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar pada Kamis 9 Juli 2020,” kata Ibrahim kepada JPNN, Jumat (10/7).
Perwira menengah ini menerangkan, insiden penistaan terjadi sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu Ince Ni’matullah baru kembali ke rumahnya, lalu dihampiri oleh seorang lelaki bernama Muhtar.
BACA JUGA: Tim Forensik Ungkap Hasil Visum Gadis Berparas Cantik yang Tewas di Penginapan, Oh Ternyata
Muhtar lalu memberitahu Ince Ni’matullah bahwa dia akan bermain judi.
“Muhtar minta kepada Ince agar tidak melapor (lapor ke polisi). Setelah itu Ince menjadi marah karena dituduh bahwa dirinya yang sering lapor-lapor warga ke polisi,” beber Ibrahim.
BACA JUGA: Heboh Wanita Lempar dan Ancam Sobek Quran, Kapolda Turun Tangan
Ince pun akhrinya marah karena sering dituduh melapor ke polisi dan merasa dikucilkan serta dilecehkan. Kemudian, Ince masuk ke dalam rumahnya mengambil Alquran untuk menerima tantangan Muhtar bersumpah.
“Lalu Ince secara spontan dan emosi melempar Alquran ke tembok lalu mengambil kembali Alquran itu dan mau merobek serta mengatakan dirinya Yahudi,” tambah Ibrahim.
BACA JUGA: Pemuda Ini Menangis Histeris di Depan Jasad Ibunya, Ternyata Hanya Sandiwara
Saat ini, Ince telah dijadikan tersangka dan diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dia disangka melanggar Pasal 156 a KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan