Kronologi Iptu Dwi Setiawan Tewas Tertabrak Truk, Mengerikan

Jumat, 29 Oktober 2021 – 12:56 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan kronologi kecelakaan yang mengakibatkan Iptu Dwi Setiawan meninggal dunia. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membeberkan kronologi kecelakaan yang mengakibatkan Iptu Dwi Setiawan meninggal dunia.

Insiden itu terjadi di Km 13.400, Tol Cikampek pada Kamis (28/10) sekitar pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA: Pelanggan Gadis ABG Sehari 8 Orang, Hmm, Tarifnya

Sambodo mengatakan mulanya Iptu Dwi Setiawan yang merupakan anggota Perwira Unit (Panit) 1 Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Polda Metro Jaya hendak mengawal tim supervisi vaksinasi merdeka aglomerasi yang berangkat ke Polres Kabupaten Bekasi.

"Jadi, ada sebuah truk yang dikemudikan oleh saudara CS. Pengendara ini melaju dari lajur tiga dan korban ada di lajur empat," kata Sambodo di kantornya, Jumat (29/10).

BACA JUGA: Pengendara Motor Nomor Polisi D 3749 KK Sedang Diburu Reserse, Nih Fotonya, Ada yang Tahu?

CS mengemudikan kendaraannya sembari memegang ponsel, sehingga membuat konsentrasinya hilang.

Hal itu terungkap berdasar hasil pemeriksaan kernet truk yang dikemudikan CS.

Saat itu, ada kendaraan lain yang sedang memperlambat kemudinya. CS yang saat itu tengah memegang ponsel lantas kaget.

Tersangka pun membanting setir ke lajur empat di bagian kanan.

Tanpa disadari sopir itu, ternyata ada kendaraan Iptu Dwi di lajur kanan.

"Almarhum tersenggol dan tabrak guardrail dan terpental hingga akhirnya tertabrak kendaraan tersebut," ucap Sambodo.

Perwira menengah Polri itu mengatakan seusai kejadian sopir lantas turun melihat kendaraan yang ditabraknya.

"Si sopir turun melihat dan ternyata yang ditabrak anggota polisi, kemudian (CS) melarikan diri," kata Sambodo.

Tersangka melarikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke perusahaanya tempat bekerja.

"Setelah itu diantarkan ke kepolisan. Kemarin sore kami bisa amankan pelaku ini," kata Sambodo.

Tersangka CS dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Sambodo.

Pria kelahiran Sumatera Utara itu mengatakan CS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

Penahanan itu dilakukan dalam rangka pemenuhan berkas perkara. (cr3/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler