Kronologi Kriminalisasi Kajati Maluku yang Bikin Kejaksaan Gaduh

Kamis, 10 Desember 2015 – 16:59 WIB
Pegawai Kejaksaan Maluku saat berdemo menentang keputusan Jaksa Agung. FOTO: ist for jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo mencopot Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno dari jabatanya. Ini sebagai konsekuensi atas sanksi berat yang dijatuhkan Jamwas Kejagung untuk Chuck. Tapi Chuck tak tinggal diam. Mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung itu melawan. 

Chuck menggugat SK pemberhentiannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengacara Chuck, Sandra mengatakan, Chuck diperiksa pada 3 Juni 2015 tim inspeksi kasus yang dibentuk kejaksaan. 

BACA JUGA: OC Kaligis Minta Divonis 3 Tahun

"Itu ada aset memang yang ditelusuri oleh PPA yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana Hendra Raharja," kata Sandra di Jakarta, Kamis (10/12).

Dia mengaku tidak mengetahui informasi apa yang telah dikantongi Kejagung sehingga memeriksa Chuck saat itu. 

BACA JUGA: Edan!!! Terima Suap Rp 40,9 Miliar dari Dua Perusahaan, Terkait Enam Proyek

Yang jelas, saat diperiksa Chuck sudah menjelaskan bagaimana sistem pengelolaan aset yang harus dilakukan dan sebagaimnya. Dia menjelaskan, ada tiga jenis aset yakni barang sitaan, rampasan, dan hasil penelusuran.

Tim Satgassus menelusuri kemana aset yang disembunyikan oleh terpidana. Mereka mencari tahu dan menyelidiki apakah aset itu terkait atau tidak dengan pidana yang dilakukan. "Supaya tidak salah eksekusi lalu salah lelang," katanya.

BACA JUGA: Ini Alasan Kejagung Mencopot Kajati Maluku

Nah, dalam kaitan tugas itulah Jamwas menilai ada kesalahan yang dilakukan Satgassus. "Dari Juni 2015, diperiksa satu kali saja dan yang memeriksa pangkatnya lebih rendah dari Chuck. Itu tidak boleh dalam instansi kejaksaan," kata Chuck.

Setelah itu, tidak terjadi apa-apa lagi. Nah, hingga pada 4 Desember lalu, Chuck mendapat kiriman surat melalui pos.

Paket itu diterima oleh Tata Usaha Kejati Maluku dan ditujukan kepada Chuck. Lalu TU menyampaikan kepada Chuck. "Ternyata itu Surat Keputusan Jaksa Agung tentang hukuman disiplin berat dan pencopotan dari jabatan struktural," katanya.

Dalam sanksi disiplin, kata dia, hukuman berat itu merupakan kesalahan yang sudah paling besar yang dilakukan. Ia pun heran, karena seharusnya hukuman itu harus berjenjang.

Dia menjelaskan, ada tiga alasan pencopotan Chuck yang tertulis dalam SK tersebut. 

Pertama, Chuck  mengambil langkah sendiri atas perdamaian ahli waris Taufiq Hidayat dan tidak dapat persetujuan pimpinan.  Kedua, Chuck dituding melakukan pembiaran terhadap upaya yang dilakukan Kanit Operasi Satgassus terkait barang rampasan di Jatinegara Indah. 

Ketiga, membiarkan langkah yang ditempuh Kanit Operasi Satgassus terkait persoalan tanah di Cisarua. "SK Jaksa Agung itu sangat sewenang-wenang dan tidak sesuai fakta," tegas Sandra.

Dia pun membantah semua pertimbangan dalam SK itu. 

Dia menegaskan, Chuck tidak pernah ambil langkah sendiri. Saat itu, kata dia, sudah ada persetujuan dari Jaksa Agung Basrief Arief yang memberikan kewenangan kepada Chuck atas gugatan ahli waris, Taufiq Hidayat. 

Kemudian, dia menegaskan, Chuck selalu berkoordinasi dengan tim Jaksa Pengacara Negara. "Itu ada dokumen dan bukti-buktinya," tegas Sandra.

Dia membantah Chuck membiarkan Kanit Operasional Satgassus dalam upaya penyelesaikan masalah di Jatinegara dan Cisarua. "Pak Chuck bukan membiarkan. Dia selalu koordinasi," katanya.

Anehnya lagi, lanjut Sandra, seharusnya sebelum atasan diputuskan bersalah, anak buah yang dianggap bersalah mesti diputuskan terlebih dahulu. 

Faktanya, kata dia, Chuck menerima SK pada 4 Desember. Sedangkan Ngaliwun, anak buah Chuck menerima SK sanksi pada 8 Desember.

"Tapi, yang ada dalam surat ini apa? Chuck menerima terlbih dahulu SK Jaksa Agung tentang hukuman disiplin. Jadi, anakbuahnya, Ngaliwun, belakangan. Nah, ini kelihatan ada hal yang dipaksakan dan direkayasa akhirnya mereka lupa sendiri timing waktunya," kata dia. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Listrik Padam, JK Santai, Peserta pun Tertawa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler