Kronologi Mobil Boks Tabrak Ambulans hingga Jenazah Terpental

Rabu, 19 Mei 2021 – 15:32 WIB
Mobil boks Daihatsu Delvan boks menabrak ambulans yang tengah berhenti di Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, tepatnya di dekat Halte Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/5) dini hari. Ilustrasi: SUDIR/RADAR LOMBOK

jpnn.com, JAKARTA - Sebuah mobil Daihatsu Delvan boks menabrak ambulans yang tengah berhenti di Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, tepatnya di dekat Halte Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/5) dini hari.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa mulanya mobil boks yang dikendarai sopir berinisial LF itu melaju di Jalan Gatot Soebroto.

BACA JUGA: Sopir Diduga Mengantuk, Angkutan Jak Lingko Tabrak Pohon, 5 Orang Luka-luka

Saat tiba di dekat Halte Mapolda Metro Jaya, LF yang dalam kondisi mengantuk membuat mobil boks yang dikendarainya oleng ke kiri jalan.

Mobil kemudian menabrak ambulans yang berada di pinggir jalan.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut, Gadis 28 Tahun Tewas Mengenaskan Dilindas Truk

"Daihatsu Delvan Boks menabrak Ambulans Paguyuban Perantau Desa yang sedang berhenti sementara untuk memindahkan jenazah," kata Fahri dalam keterangan tertulis.

Akibatnya, ambulans pun terdorong dan membuat jenazah keluar dari mobil serta jatuh ke jalan.

"Kemudian Daihatsu Delvan Boks oleng ke kiri dan menabrak lagi Kendaraan Geely Taxi yang yang dikemudikan AZ yang sedang berhenti di bahu Jalan," ujar Fahri.

Akibat kecelakaan tersebut, sopir dan kenek ambulans alami luka di bagian pelipis. Selain itu, seorang anggota keluarga dari jenazah juga alami luka pada bagian kepala.

"(Sopir mobil boks) kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Fahri.

Atas perbuatannya, LF dikenakan Pasal 310 ayat (2) UU No 22 tahun 2009  dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 2 juta. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler