Kronologi Pria Membunuh Mantan Bos di Bekasi, Mengerikan

Rabu, 16 November 2022 – 21:33 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan pemilik toko kelontong di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/11). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polisi mengungkap kronologi kasus pembunuhan pria berinisial SS (63), pemilik toko kelontong di Jalan Mustikasari, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan peristiwa yang terjadi pada Jumat (11/11) pagi itu bermula saat pelaku berinisial DS (30) hendak mencuri toko kelontong tersebut.

BACA JUGA: Viral, Dua Orang Ini Mencuri Besi Portal di Gang Makam Bekasi, Ya Ampun

Pelaku yang merupakan eks karyawan toko kelontong itu awalnya masuk ke bangunan tersebut melalui pintu belakang.

Pelaku sebelumnya sudah mengetahui kebiasaan mantan bosnya itu kerap datang ke toko sekitar pukul 03.00 WIB untuk menyiapkan barang dagangan.

BACA JUGA: 2 Pengendara Motor Tewas Tergeletak di Jalan, Korban Begal Sadis? Polisi Angkat Suara

"Pintu yang dibuka menimbulkan suara, pelaku mengkhawatirkan suara tersebut didengar korban. Korban mendengar dan pelaku bersembunyi di balik tembok," kata Hengki kepada wartawan, Rabu (16/11).

Saat pelaku bersembunyi, korban berjalan menuju pintu belakang.

BACA JUGA: DHL Express Bangun Service Centre di Bekasi, Nilai Investasinya 3,4 Juta Euro

Saat itulah pelaku spontan memukul korban menggunakan botol air minum kemasan karena khawatir aksinya tepergok.

Korban pun jatuh pingsan dan diseret pelaku ke kamar.

Selanjutnya, pelaku melihat korban mulai tersadar. Pelaku kemudian mengambil satu batang kayu di luar toko dan lanjut memukul korban.

"Korban meninggal, mengeluarkan darah dari hidung, mulut," ujar Hengki.

Pelaku kemudian mencuri puluhan dus rokok berbagai merek dari toko milik korban tersebut.

Pelaku juga sempat membakar CPU komputer yang menyimpan data CCTV guna menghilangkan jejak.

Tidak butuh waktu lama, polisi bisa menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Bogor pada Sabtu (12/11).

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler