jpnn.com, MEDAN - Lima oknum personel polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan.
Kelimanya yakni, Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, Dudi Efni, Toto Hartono, dan Marjuki Ritonga.
BACA JUGA: Video Kek Beginilah Medan Viral, Bobby Nasution Bereaksi
Para oknum polisi tersebut didakwa mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp 650 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan dalam dakwaannya menyebut kejadian itu berawal pada 1 Juni 2021.
BACA JUGA: 5 Fakta Pria Tewas Usai Terjun dari Lantai 3 Mal Centre Point Medan, Abi dan Yansen
Saat itu terdakwa Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Dulu Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.
Kemudian pada 3 Juni 2021, dengan dilengkapi surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Kasatreskoba Oloan Siahaan, para terdakwa berangkat menuju lokasi.
BACA JUGA: Menurut Paranormal, Ini Penyebab Anak Vanessa Angel Selamat dari Kecelakaan
"Di rumah itu, para terdakwa bertemu dengan Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh kepala lingkungan setempat," kata JPU saat persidangan, Rabu (10/11).
Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang. Setelah penggeledahan, para terdakwa kembali ke Polrestabes Medan.
Namun uang hasil penggeledahan itu bukannya diserahkan ke Polrestabes Medan. Uang itu justru dibagi-bagi oleh para terdakwa.
Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta.
Terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil uang Rp 50 juta sebagai uang rokok.
Sedangkan yang Rp 600 juta berdasarkan kesepakatan para terdakwa dibagi-bagi pada Rabu 9 Juni 2021 sekita pukul 21.00 WIB di Jalan Gajah Mada, Medan.
"Uang tersebut dibagi dengan rincian, Matredy Naibaho Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 juta, Toto Hartono Rp 95 juta, lalu dipotong uang posko Rp 5 juta di Jalan Gajah Mada Medan," beber JPU.
Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup. Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti.
Pada 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, krem dan cokelat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.
Para terdakwa diancam dakwaan Primair Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketiga Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Usai membacakan dakwaan, penasehat hukum para terdakwa menyatakan tidak mengajukan esepsi (nota keberatan). Selanjutnya, Hakim Ketua, Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Finta Rahyuni