jpnn.com, DELISERDANG - Pihak kepolisian harus bekerja ekstra keras untuk mengungkap kasus pembunuhan pensiunan TNI AU, Pelda (Purn) Rusdianto Barus.
Pasalnya, kondisi jasad korban saat ditemukan mulai membusuk dan terpisah kepala dari tubuh serta tanpa identitas.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Pensiunan TNI AU Berhasil Ditangkap di Binjai
Berkat kerja keras tim Inafis, Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bekerja sama Polres Binjai dan Polsek Kutalimbaru, kasus itu akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan itu adalah Pery Ginting, 31, warga Binjai.
“Keberhasilan mengungkap kasus itu berawal dari tim identifikasi (Inafis) mengetahui identitas korban dari sidik jarinya,” ujar Kasubdit III/Umum, AKBP Maringan Simanjuntak, Senin (13/8).
BACA JUGA: Polisi Pastikan Pensiunan TNI AU Dibunuh dan Dibakar Pelaku
Menurut Maringan, aksi pembunuhan itu memang sudah direncanakan tersangka, diawali ketertarikan untuk menguasai harta benda korban.
Tersangka tergiur melihat uang sekira Rp4 juta yang dilihatnya ketika korban membayari minumannya di sebuah warung kopi di Binjai.
BACA JUGA: Mayat Tanpa Kepala di Kutalimbaru Ternyata Pensiunan TNI AU
Setelah itu, tersangka mengasah parang miliknya untuk digunakan menghabisi korban. Lajang itu merencanakan mengeksekusi korban di tempat kejadian perkara (TKP) yang situasinya sudah dikenalinya.
Tapi, tersangka salah perkiraan karena pada waktu kejadian, korban tidak membawa uangnya seperti yang dilihat semula. Dia hanya merampas handphone (HP) dan sepeda motor korban serta dompet.
“Tersangka sudah merencanakannya, hanya karena ingin menguasai harta benda korbannya. Dia sempat menggerinda parangnya,” terang Maringan.
Kepada penyidik, lanjut Maringan, tersangka mengakui perbuatannya. Namun, dia membantah telah memenggal kepala korban hingga terpisah dari tubuhnya.
Kuat dugaan, kepala korban ditemukan sekira 15 meter dari tubuhnya karena ditarik atau diseret binatang pemangsa.
“Tersangka mengaku hanya dua kali menebas korban dan kepalanya tidak putus. Dugaan kita dan berdasarkan kondisi kaki korban yang ditemukan bekas gigitan binatang, kepala korban terputus karena ditarik (binatang),” sebut Maringan.
Sementara Kanit II Buncil didampingi Kanit V VC mengatakan, tersangka dijerat pasal 340 jo pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.
Sebelumnya, pensiunan TNI AU Lanud Soewondo, Pelda (Purn) Rusdianto Barus ditemukan tewas mengenaskan dengan kepala terpisah di perkebunan Namorubejulu, Kutalimbaru. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkap Kasus Pembunuhan, Personel Polisi Raih Penghargaan
Redaktur & Reporter : Budi