Kronologis Polisi Bekuk Komplotan Pembobol 54 ATM di Jakarta

Selasa, 03 Maret 2020 – 09:32 WIB
Komplotan pembobol ATM di Jakarta dibekuk polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polres Metro Jakarta Barat menangkap lima orang anggota sindikat pembobolan ATM telah menyebabkan kerugian di pihak bank hingga Rp1,2 miliar. Mereka dicokok di Palmerah.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyebutkan nominal tersebut merupakan hasil jarahan dari 54 ATM di seluruh Jakarta.

BACA JUGA: Bobol ATM, Pelaku Bawa Jimat dan Keris

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan terungkap dalam kurun waktu dua bulan, yaitu sejak Desember 2019 mereka sudah melakukan kejahatan ini sebanyak 54 kali dengan total kerugian Rp1,2 miliar," kata Audie di Jakarta, Senin (2/3).

Audie menyebut lima pembobol mesin ATM itu yakni berinisial HF (22), RS (46), dan MN (36), MI (21) dan SI (24).

BACA JUGA: Modus Baru, Begini Cara Kerja Komplotan Asal Lampung Menggasak Duit di ATM

Mereka kepergok polisi yang sedang melakukan Patroli Cipta Kondisi di wilayah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (29/2).

Tiga pelaku tersebut berlagak mencurigakan karena berada di dalam mesin ATM dengan waktu cukup lama.

BACA JUGA: 50 Orang Ikut Dansa, Sedang Dicari Keberadaannya

"Ketika didatangi orang mencurigakan tersebut melarikan diri dan menambah kecurigaan petugas, sehingga dikejar," kata Audie.

Setelah tiga pelaku tertangkap, polisi menemukan beberapa alat di antaranya linggis, obeng hingga pisau cutter untuk mencongkel ATM.

Polisi kembali mengembangkan sindikat pembobol ATM tersebut hingga akhirnya menangkap dua orang lainnya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menyebutkan, sindikat ini menyasar gerai ATM yang berada di lokasi sepi.

"Targetnya ATM yang tidak terjaga dengan baik, melihat peluang dan melaksanakan pencurian," kata Arsya yang menyebut sekali membobol ATM, sindikat ini mengantongi Rp10 juta hingga Rp 15 Juta.

Kelima pelaku pembobol ATM tersebut akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler