Kronologis Versi Chika Chandrika, Tak Tahu Putra Siregar Melakukan Pemukulan

Kamis, 07 Juli 2022 – 19:10 WIB
Chika Chandrika dan Nabila Maharani dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/7). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selebritas TikTok Chika Chandrika menjadi saksi dalam sidang dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino.

Dalam kesaksiannya, Chika mengaku berada di lokasi kejadian untuk menemui temannya yang hendak pergi ke luar negeri.

BACA JUGA: Nathalie Holscher Gugat Cerai Sule, Netizen Serbu Akun Instagram Putri Delina

Namun, dia tak sengaja bertemu dengan Nabila di kafe tersebut.

"Enggak sengaja di sana ternyata ada Nabila, terus kami sudah lama juga enggak bertemu, berpelukan. Sedih saja baru bertemu lagi," ujar Chika Chandrika di dalam ruang sidang, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/7).

BACA JUGA: 5 Tahun Menikah, Angga Wijaya Ogah Memiliki Dewi Perssik Untuk Seutuhnya

Dia pun menghampiri meja Nabila, setelah menghampiri temannya.

Chika lantas berpelukan dengan Nabila, lalu menangis haru.

BACA JUGA: Masih Banyak Masjid dan Lembaga yang Jual Daging Kurban, Dengar nih, Penjelasan Kiai Maruf

Setelah momen itu, terjadilah keributan di kafe tersebut. Diduga, Rico Valentino memukul Nur Alamsyah.

"Ada keributan. Tiba-tiba ada yang datang, menonjok teman aku," ucap Chika.

Menurutnya, pukulan itu mengenai Nur Alamsyah. Setelah itu, Chika mengaku mundur ke belakang.

Akan tetapi, dia masih melihat sosok Putra Siregar yang menghampiri kerumunan untuk memisahkan.

"Saat keributan itu, dia datang untuk memisahkan biar enggak berantem," kata Chika.

Namun, mantan kekasih Thariq Halilintar itu mengaku tak tahu Putra Siregar memukul.

"Enggak tahu. Dia memisahkan, cuma kedorong," ucap Chika Chandrika.

Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga terlibat kasus pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru pada 2 Maret 2022.

Keduanya lantas dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pengeroyokan.

Putra Siregar dan Rico Valentino telah didakwa dengan pasal alternatif. Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler