jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Koperasi Indosurya Cipta yang diwakilkan oleh ketuanya, Sonia memastikan bahwa KSP akan membayar fee Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah terjadinya pengesahan homologasi atau perdamaian.
Pembayaran ini dilakukan setelah KSP mengetahui isi Penetapan Majelis Hakim.
BACA JUGA: Sidang KSP Indosurya: Pengurus PKPU Verifikasi Faktual 42 Kreditur
“Kami tentu akan melakukan segala upaya maksimal untuk membereskan kewajiban kepada Para Kreditor sesuai dengan Putusan Homologasi, termasuk pembayaran kepada Tim Pengurus PKPU berdasarkan Penetapan dari Majelis. Sampai hari ini kami belum menerima informasi salinan penetapan fee Pengurus dari Majelis Hakim atau Pengurus," kata Sonia, Jumat malam (17/7).
Dia memastikan bahwa fee atau bayaran ini adalah kewajiban pihaknya. Karenanya, pihaknya pasti menepati kewajiban tersebut.
Di persidangan, majelis hakim sempat memberi penjelasan mengenai permasalahan fee ini. Perkara bayaran pengurus, disebut hakim diputuskan dalam forum yang berbeda, di luar pengesahan perdamaian.
"Mengenai imbalan jasa pengurus Koperasi Simpan-Pinjam Cipta dengan PKPU akan ditetapkan kemudian, dengan penetapan tersendiri," tutur ketua majelis hakim, Tuty Haryati, SH MH.
BACA JUGA: PKPU KSP Indosurya Berjalan, Pihak Terkait Diharapkan Lanjutkan Proposal Damai
Kuasa hukum Indosurya, Hendra Widjaya menyatakan serupa. Biaya itu sudah dipastikan ada dalam agenda pihaknya.
Dia memastikan, KSP Indosurya akan membayar seluruh biaya yang telah ditetapkan yang memang menjadi tanggung jawab KSP. Imbalan jasa pengurus sudah termasuk di dalamnya.
"Kami akan hormati setiap putusan oleh majelis hakim. Persoalan fee pengurus, sebagaimana sudah disampaikan oleh majelis hakim dikeluarkan penetapan dalam putusan yang berbeda. Kami pasti ikuti," ujar Hendra Widjaya.
Pembayaran fee ini dilakukan dengan pencermatan, dan prinsip bisa dipertanggungjawabkan.
"Selama itu ada bukti yang jelas terkait kepengurusan PKPU daripada Indosurya, kami akan melaksanakan dan akan bayar," kata Rizky Dwinanto kuasa hukum KSP Indosurya lainnya, di persidangan.
Persoalan fee ini sempat diungkap salah satu pengurus di persidangan. Namun, Hakim menegaskan bahwa persoalan fee tidaklah dibicarakan dalam agenda pengesahan voting yang ditetapkan sebagai homologasi.
Adapun voting sendiri disahkan majelis hakim, berdasarkan voting yang dihadiri 4.724 anggota mewakili 1,1 juta anggota lainnya dilakukan pada Kamis (9/7).
Majelis Hakim PKPU Indosurya, Tuty Haryati, SH, MH. di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengatakan putusan tersebut itu telah mengikat secara hukum rencana perdamaian KSP Indosurya dalam PKPU tertanggal 8 Juli yang telah diajukan oleh termohon atau nasabah. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia