JAKARTA--Pemerintah kembali melakukan gebrakan dalam hal administrasi kependudukan. Setelah meluncurkan program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), selanjutnya akan diikuti dengan penerapan e-KTP yang berlaku seumur hidup. Perubahan masa berlaku kartu identitas yang sebelumnya untuk jangka lima tahun itu menjadi salah satu bagian dari revisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Rabu (19/6) Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan UU Adminduk. Pendapat dari fraksi-fraksi menyetujui masa berlaku KTP menjadi bagian yang dilakukan revisi.
Pasal 64 ayat (4) huruf a UU No.23 Tahun 2006 yang mengatur bahwa masa berlaku KTP adalah 5 (lima) tahun perlu dilakukan penyesuaian menjadi seumur hidup. Syaratnya, sepanjang tidak ada perubahan atas elemen data penduduk dan berubahnya domisili penduduk.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, penerapan e-KTP seumur hidup tersebut bertujuan untuk mempermudah pelayanan masyarakat. "Untuk apa lagi (berlaku) lima tahun. Toh sidik jarinya tidak berubah, iris mata tidak berubah juga," kata Gamawan setelah rapat kerja dengan Komisi II di gedung DPR.
Dia menjelaskan, jika harus melakukan pergantian KTP tiap lima tahun, sudah pasti akan menambah biaya. Nah, dengan pemberlakukan e-KTP seumur hidup, penggantian kartu identitas itu akan dilakukan jika ada perubahan yang mendasar terhadap data diri pemilik KTP.
"Ini akan berlaku alamiah saja. Misalnya, kalau berubah status kawinnya, lalu pindah domisili untuk waktu lebih dari satu tahun. Jadi, itu yang kita layani (untuk penggantian KTP)," papar Gamawan. Dia mengatakan, perubahan masa berlaku tersebut tidak hanya karena alasan anggaran.
"Untuk kemudahan pelayanan masyarakat, sehingga masyarakat tidak ribet lima tahun datang untuk ganti KTP," sambung mantan gubernur Sumatera Barat itu.
Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, salah satu urgensi pemberlakuan eKTP untuk seumur hidup adalah terjadinya penghematan negara sebesar Rp 4 triliun. "Itu awalnya kan masukan dari komisi II DPR. Kami menyambut baik. Setelah dihitung tim perumus ada penghematan Rp 4 triliun per tahun," ujarnya kepada Jawa Pos tadi malam.
Atas kesepakatan itu dilakukan perubahan dalam payung hukum, yaitu UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk. Ada dua pasal yang akan menaungi pemberlakuan e-KTP untuk seumur hidup. "Pada intinya dua pasal itu menekankan perlu dan pentingnya diberlakukan seumur hidup," terus pria akrab disapa Donny itu.
Selain soal penghematan, perubahan masa berlaku itu juga sebagai upaya penyederhanaan sehingga masyarakat tidak perlu lagi dalam setiap lima tahun sekali memperpanjang. Sementara penduduk Indonesia terus bertambah sehingga kondisi ini juga akan berdampak positif di masa mendatang.
Meski begitu, bukan berarti pemerintah di daerah yang berwenang mengurusi KTP selama ini menjadi lengah. Masih akan tetap terjadi pengurusan terkait tanda resmi warga negara itu. Misalnya, perbaikan status dan gelar pendidikan.
Donny menghimbau setiap ada perbaikan harus mengandung aspek kebenaran tujuan. "Jangan ada penipuan. Itu pidana. Misalnya, mengubah status dari menikah menjadi tidak menikah. Atau, pencantuman gelar pendidikan lebih tinggi. Itu harus dilampirkan berkas resminya," terangnya.
Sampai saat ini Kemendagri sudah melakukan rekam dan cetak lebih dari 175 juta e-KTP dengan biaya Rp 5,7 triliun. Pemberlakuan e-KTP secara total adalah mulai 1 Januari 2014. Revisi UU 23/2006 ditargetkan segera tuntas untuk memperkuat landasan pemberlakuan eKTP seumur hidup. "Kami optimistis itu bisa terealisasi," ucapnya.
Berkaitan dengan telah banyak e-KTP di tangan masyarakat dengan masih adanya pencantuman masa berlaku selama lima tahun, Donny menyebut hal itu tidak masalah. Sebab, realisasinya tetap untuk seumur hidup. "Masa berlaku yang sudah tercantum itu bisa diabaikan," terangnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Restuardy Daud optimistis perbaikan UU Asminduk bisa selesai dalam waktu singkat. Pada prinsipnya ada tiga hal utama yang dibahas pemerintah dengan DPR. Pertama, masa berlaku eKTP dari lima tahun menjadi seumur hidup. Kecuali ada perubahan elemen data. "Kalau elemen data itu berubah dimungkinkan untuk disesuaikan kembali," ungkapnya kepada Jawa Pos.
Kedua, penyesuaian dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pelaporan akta kelahiran yang melampaui satu tahun tidak perlu lagi melalui Pengadilan Negeri tetapi cukup ditangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Nah, itu kan harus ada payung hukumnya," terusnya.
Ketiga, penyesuaian ketentuan berupa sanksi administrasi denda bagi warga negara asing (WNA) yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan di Indonesia. "Penerapannya itu kita mau sesuaikan. Kalau dalam pengaturannya itu kan berbeda. Mau disamakan atau dibedakan dengan WNI (Warga Negara Indonesia ). Ini masih dibahas. Pemerintah mengusulkan dendanya menjadi sama dengan WNI," kata Restuardy.(fal/gen/ca)
Rabu (19/6) Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan UU Adminduk. Pendapat dari fraksi-fraksi menyetujui masa berlaku KTP menjadi bagian yang dilakukan revisi.
Pasal 64 ayat (4) huruf a UU No.23 Tahun 2006 yang mengatur bahwa masa berlaku KTP adalah 5 (lima) tahun perlu dilakukan penyesuaian menjadi seumur hidup. Syaratnya, sepanjang tidak ada perubahan atas elemen data penduduk dan berubahnya domisili penduduk.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, penerapan e-KTP seumur hidup tersebut bertujuan untuk mempermudah pelayanan masyarakat. "Untuk apa lagi (berlaku) lima tahun. Toh sidik jarinya tidak berubah, iris mata tidak berubah juga," kata Gamawan setelah rapat kerja dengan Komisi II di gedung DPR.
Dia menjelaskan, jika harus melakukan pergantian KTP tiap lima tahun, sudah pasti akan menambah biaya. Nah, dengan pemberlakukan e-KTP seumur hidup, penggantian kartu identitas itu akan dilakukan jika ada perubahan yang mendasar terhadap data diri pemilik KTP.
"Ini akan berlaku alamiah saja. Misalnya, kalau berubah status kawinnya, lalu pindah domisili untuk waktu lebih dari satu tahun. Jadi, itu yang kita layani (untuk penggantian KTP)," papar Gamawan. Dia mengatakan, perubahan masa berlaku tersebut tidak hanya karena alasan anggaran.
"Untuk kemudahan pelayanan masyarakat, sehingga masyarakat tidak ribet lima tahun datang untuk ganti KTP," sambung mantan gubernur Sumatera Barat itu.
Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, salah satu urgensi pemberlakuan eKTP untuk seumur hidup adalah terjadinya penghematan negara sebesar Rp 4 triliun. "Itu awalnya kan masukan dari komisi II DPR. Kami menyambut baik. Setelah dihitung tim perumus ada penghematan Rp 4 triliun per tahun," ujarnya kepada Jawa Pos tadi malam.
Atas kesepakatan itu dilakukan perubahan dalam payung hukum, yaitu UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk. Ada dua pasal yang akan menaungi pemberlakuan e-KTP untuk seumur hidup. "Pada intinya dua pasal itu menekankan perlu dan pentingnya diberlakukan seumur hidup," terus pria akrab disapa Donny itu.
Selain soal penghematan, perubahan masa berlaku itu juga sebagai upaya penyederhanaan sehingga masyarakat tidak perlu lagi dalam setiap lima tahun sekali memperpanjang. Sementara penduduk Indonesia terus bertambah sehingga kondisi ini juga akan berdampak positif di masa mendatang.
Meski begitu, bukan berarti pemerintah di daerah yang berwenang mengurusi KTP selama ini menjadi lengah. Masih akan tetap terjadi pengurusan terkait tanda resmi warga negara itu. Misalnya, perbaikan status dan gelar pendidikan.
Donny menghimbau setiap ada perbaikan harus mengandung aspek kebenaran tujuan. "Jangan ada penipuan. Itu pidana. Misalnya, mengubah status dari menikah menjadi tidak menikah. Atau, pencantuman gelar pendidikan lebih tinggi. Itu harus dilampirkan berkas resminya," terangnya.
Sampai saat ini Kemendagri sudah melakukan rekam dan cetak lebih dari 175 juta e-KTP dengan biaya Rp 5,7 triliun. Pemberlakuan e-KTP secara total adalah mulai 1 Januari 2014. Revisi UU 23/2006 ditargetkan segera tuntas untuk memperkuat landasan pemberlakuan eKTP seumur hidup. "Kami optimistis itu bisa terealisasi," ucapnya.
Berkaitan dengan telah banyak e-KTP di tangan masyarakat dengan masih adanya pencantuman masa berlaku selama lima tahun, Donny menyebut hal itu tidak masalah. Sebab, realisasinya tetap untuk seumur hidup. "Masa berlaku yang sudah tercantum itu bisa diabaikan," terangnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Restuardy Daud optimistis perbaikan UU Asminduk bisa selesai dalam waktu singkat. Pada prinsipnya ada tiga hal utama yang dibahas pemerintah dengan DPR. Pertama, masa berlaku eKTP dari lima tahun menjadi seumur hidup. Kecuali ada perubahan elemen data. "Kalau elemen data itu berubah dimungkinkan untuk disesuaikan kembali," ungkapnya kepada Jawa Pos.
Kedua, penyesuaian dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pelaporan akta kelahiran yang melampaui satu tahun tidak perlu lagi melalui Pengadilan Negeri tetapi cukup ditangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Nah, itu kan harus ada payung hukumnya," terusnya.
Ketiga, penyesuaian ketentuan berupa sanksi administrasi denda bagi warga negara asing (WNA) yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan di Indonesia. "Penerapannya itu kita mau sesuaikan. Kalau dalam pengaturannya itu kan berbeda. Mau disamakan atau dibedakan dengan WNI (Warga Negara Indonesia ). Ini masih dibahas. Pemerintah mengusulkan dendanya menjadi sama dengan WNI," kata Restuardy.(fal/gen/ca)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Tak Betah dengan Baju Adat
Redaktur : Tim Redaksi