jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD akhirnya menyepakati nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 87,9 triliun. Kesepakatan ini menandai dimulainya proses pembahasan RAPBD 2020.
"KUA-PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna berdasarkan Rapat Bamus pada 27 November 2019," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsuadi di Ruang Paripurna, Kamis (28/11).
BACA JUGA: Ombudsman Nilai Anak Buah Anies Tak Becus Mengawasi Proyek Revitalisasi Trotoar
Seusai penandatanganan tersebut baik anggota dewan maupun eksekutif DKI Jakarta harus kembali membahas anggaran dengan jumlah yang sudah ditentukan dalam rapat Badan Anggaran itu.
Usai penandatanganan MoU, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan data-data yang sudah dibahas dalam KUA-PPAS akan segera diunggah ke situs resmi bappeda.jakarta.go.id.
BACA JUGA: Anies Setuju Menambah Trayek Angkot KWK di Jakarta Utara
"Nah sekarang data entry dimulai karena sudah tanda tangan MoU," kata Anies.
Kesepakatan KUA-PPAS yang diharapkan dapat mempercepat pembahasan APBD sehingga DKI Jakarta akan tetap mendapatkan anggaran dengan tepat waktu.
BACA JUGA: Ditunjuk Anies Kelola TIM, Jakpro Akui Tidak Mengerti Seni
Pembahasan KUA-PPAS diketahui sudah berlangsung sejak akhir Oktober 2019, selain itu selama pembahasan diketahui anggaran yang diajukan dalam KUA-PPAS sempat defisit sebesar Rp 10 triliun sepekan sebelum penandatanganan MoU.
Sempat ada kekhawatiran Pemprov DKI Jakarta akan terlambat menyerahkan berkas KUA-PPAS yang jatuh tempo pada tanggal 30 November mendatang.
Namun akhirnya pembahasan KUA-PPAS disepakati oleh Pemprov maupun DPRD DKI pada Kamis (28/11) dengan dana yang disetujui sebesar Rp 87,9 triliun. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil