Kualitas Caleg Diragukan

Minggu, 28 April 2013 – 06:12 WIB
JAKARTA--Fakta bahwa tidak sedikit calon legislatif yang baru mengetahui posisi dirinya pasca dibukanya daftar Bacaleg oleh KPU, memunculkan persepsi negatif. Kualitas caleg yang disodorkan para parpol bisa jadi tidak memenuhi ekspektasi publik, akibat seleksi yang ternyata dilakukan secara sepihak dan tertutup.

"Faktor kompetensi, integritas, akseptabilitas, atau elektabilitas terkadang tidak mampu diterapkan secara konsisten, bahkan nyaris terpinggirkan oleh pertimbangan lain," ujar Ronald Rofiandri, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan di Jakarta, Sabtu (27/4).

Beberapa temuan di daftar caleg, seperti nama ganda di satu hingga dua parpol yang berbeda, menunjukkan persoalan administrasi. Persoalan administrasi itu memperlihatkan gejala kekacauan dan ketidakkonsistenan parpol. "(Ketidakkonsistenan) mulai dari kaderisasi, parameter penentuan calon  hingga komunikasi yang terbangun saat pengambilan keputusan bacaleg final," ujarnya.

Sikap parpol yang cenderung menutup di proses penentuan caleg, justru mengancam kualitas parlemen mendatang. Ronald menilai, jika faktor-faktor yang seharusnya dipertimbangan parpol dalam penentuan caleg ternyata diabaikan, wajah DPR mendatang dalam ancaman disfungsi.

"Ini sesungguhnya kontradiktif dan tidak relevan disyaratkan oleh kuasa representasi," ujarnya.

Meski begitu, tetap ada jalan meski kualitas caleg diragukan akibat pragmatisme parpol. Ronald menyatakan, kinerja parlemen sesungguhnya dipengaruhi oleh dua lini. Lini pertama adalah pranata parpol dan pemilu serta lini kedua pranata parlemen itu sendiri. Ketika gagal di lini pertama, maka publik masih punya kans di lini kedua.

"Dengan kata lain, ketika proses pencalonan aleg masih bermasalah, maka harus direnovasi secara signifikan kerja mereka nanti ketika sudah terpilih dan resmi dilantik sebagai anggota DPR," tandasnya.

Sebelumnya, komisioner KPU Hadar Navis Gumay menyampaikan bahwa banyak para caleg yang menghubunginya, meminta informasi dimana dan di nomor urut dapil mana caleg itu ditempatkan. Beberapa caleg bahkan meminta KPU merevisi daftar bacaleg, untuk merubah posisi nomor urut caleg yang bersangkutan. KPU menyatakan tidak bisa mengubah karena hal itu adalah kewenangan parpol. (bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Dihadiahi Kitab Dalail Khoirot

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler