JAKARTA -- Pemerintah harus terlibat dalam upaya peningkatan kualitas kesejahteraan tenaga kerja non-upah dari segi kualitas. Hal itu diminta Komite Pemantauan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dalam diskusi publik bertema "sinkronisasi kebijakan daerah terkait instrumen upah dan non upah untuk peningkatan kesejahteraan buruh".
Deputi Direktur Eksekutif KPPOD Sigit Murwito mengatakan dalam sektor industri daerah, industri yang paling banyak menyerap tenaga kerja adalah industri tekstil dan minuman. Namun industri-industri tersebut mayoritas tenaga kerjanya hanya lulusan sekolah menengah.
"Dalam hal ini dibutuhkan peran pengusaha dan utamanya pemerintah untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja," ucap Sigit di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Senin (18/3).
Menurut Sigit pemerintah daerah dalam hal ini dapat menyediakan dan memperbanyak fasilitas balai latihan kerja (BLK), yang tentunya harus disertai dengan koordinasi bersama pengusaha yang bersangkutan.
"Karena masalah utama kita adalah kemiskinan, bahwa 50 persen dari penduduk indonesia itu miskin. Selama ini kenaikan selalu berkutat pada upah buruh sendiri. Lalu apakah itu efektif untuk mengurangi angka kemiskinan?," tutur Sigit.
Selain itu, peraturan daerah (perda) yang mengatur masalah upah buruh masih sangat sedikit. Menurutnya, kesejahteraan tenaga kerja tidak bisa dilihat hanya dari segi upah."Dalam hal ini pemda dan pempus juga harus terlibat dalam pembinaan buruh," tegas Sigit. (chi/jpnn)
Deputi Direktur Eksekutif KPPOD Sigit Murwito mengatakan dalam sektor industri daerah, industri yang paling banyak menyerap tenaga kerja adalah industri tekstil dan minuman. Namun industri-industri tersebut mayoritas tenaga kerjanya hanya lulusan sekolah menengah.
"Dalam hal ini dibutuhkan peran pengusaha dan utamanya pemerintah untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja," ucap Sigit di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Senin (18/3).
Menurut Sigit pemerintah daerah dalam hal ini dapat menyediakan dan memperbanyak fasilitas balai latihan kerja (BLK), yang tentunya harus disertai dengan koordinasi bersama pengusaha yang bersangkutan.
"Karena masalah utama kita adalah kemiskinan, bahwa 50 persen dari penduduk indonesia itu miskin. Selama ini kenaikan selalu berkutat pada upah buruh sendiri. Lalu apakah itu efektif untuk mengurangi angka kemiskinan?," tutur Sigit.
Selain itu, peraturan daerah (perda) yang mengatur masalah upah buruh masih sangat sedikit. Menurutnya, kesejahteraan tenaga kerja tidak bisa dilihat hanya dari segi upah."Dalam hal ini pemda dan pempus juga harus terlibat dalam pembinaan buruh," tegas Sigit. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal Ramli: Pemerintah tak Punya Strategi
Redaktur : Tim Redaksi