jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah tak brutal menangani masalah polusi yang membuat kualitas udara makin buruk di Ibu Kota Jakarta.
Hal itu diungkapkan Mulyanto menanggapi pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, yang mengancam akan menutup pabrik yang lalai menekan emisi sehingg terjadi peningkatan polusi udara.
BACA JUGA: KLHK Gelar Operasi Pengendalian Polusi Udara Jabodetabek
Justru, kata Mulyanto, pemerintah harus agar menjunjung tinggi penerapan regulasi sesuai peraturan yang berlaku dan melaksanakan penelitian lanjutan untuk mengidentifikasi akar penyebab dari meningkatnya tingkat polusi ini.
"Pemerintah tak usahlah pakai ancaman-ancaman segala, seperti preman saja. Yang utama justru adalah tindakan yang sistematis dan terukur. Jangan Menko Marves yang ambil kendali. Kan bukan tugas pokok dan fungsinya. Serahkan saja kepada menko terkait," kata Mulyanto.
BACA JUGA: Polusi Udara Jakarta Kian Parah, DPRD DKI Bakal Terapkan WFH
Selain itu, Mulyanto meminta agar pemerintah dapat segera mengkaji secara cermat tingkat polusi udara ini dengan tujuan untuk mengetahui penyebab sumber polutan dan sebarannya, agar dapat menerapkan kebijakan yang tepat dan akurat (research based policy).
"Kita perlu tahu, sebenarnya apa dan bagaimana sebaran sumber polutan yang dominan. Baru solusi spesifik ditentukan untuk masing-masing sumber polutan," ujar Mulyanto.
Secara konseptual, polusi berasal dari sektor industri, transportasi, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pembakaran limbah, termasuk penggunaan pembangkit listrik diesel di berbagai sektor seperti industri, akomodasi, dan pusat perbelanjaan.
Politikus PKS itu juga mengatakan pemerintah harusnya mengetahui dan memantau kontribusi dari berbagai sumber polutan tersebut terhadap peningkatan polusi udara yang tampak merajalela yang terjadi saat ini.
"Kita kan punya BRIN. Pemerintah dapat menugaskan BRIN untuk melakukan penelitian ini, agar hasilnya akurat dan dapat diketahui sumber-sumber polutan yang menyebabkan polusi tersebut secara tepat," ungkap Mulyanto.
Dia menambahkan sesuai regulasi yang ada, maka pemerintah harus melalukan pemeriksaan, evaluasi, klarifikasi, lalu inspeksi lapangan terhadap industri dan sumber polutan lainnya.
"Apabila diketahui terjadi pelanggaran oleh pihak yang menjadi sumber polutan, barulah dikenakan sanksi," tegas Mulyanto.(mcr10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul