jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking mengungkapkan kliennya sempat dipanggil untuk melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus penelantaran anak yang dilaporkan Wenny Ariani.
Ana mengaku terkejut kliennya kembali dipanggil untuk menjalani gelar perkara oleh kepolisian.
BACA JUGA: Respons Wenny Ariani Setelah Rezky Aditya Bersedia Tes DNA
Terlebih, dia menduga dugaan kasus penelantaran anak yang dilaporkan Wenny sebelumnya sudah SP3 atau dinyatakan berhenti.
"Nah, kemudian ini, kan, mereka minta dibuka lagi, tetapi kami senang karena kesempatan kami juga menjelaskan," kata Ana saat ditemui di kawasan Cibinong.
BACA JUGA: Meski Aib Dibongkar, Paula Verhoeven Bersyukur Dinikahi Baim Wong
Ana menjelaskan perkara dugaan penelantaran anak tersebut sebelumnya diberhentikan karena diduga tidak memenuhi unsur.
Dia menerangkan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, seorang laki-laki dianggap menelantarkan anak jika memiliki hubungan hukum.
BACA JUGA: Sidang Putusan Perceraian Segera Digelar, Venna Melinda Mengaku Lega
Dalam hal ini, Rezky Aditya bukan lah ayah kandung dan ayah angkat dari putri Wenny.
Sementara itu, Rezky Aditya disebut juga belum terbukti sebagai ayah biologis dari putri Wenny.
"Jadi, tidak ada unsur sama sekali yang membuat kemudian mereka memiliki dasar untuk melaporkan Rezky, sehingga kemudian kenapa dulu SP3," tuturnya.
Meski begitu, Ana Yuking menyatakan kliennya bersikap kooperatif saat dipanggil kepolisian, beberapa waktu lalu.
Menurut Ana, dibukanya kasus tersebut justru membuka kesempatan kliennya untuk membuktikan secara jelas.
Pada proses gelar perkara kembali yang dilakukan waktu lalu, Ana menyatakan laporan Wenny terbukti tidak memenuhi unsur.
Oleh karena itu, kepolisian menyatakan perkara tersebut berstatus SP3 atau diberhentikan.
"Akhirnya ada saksi ahli juga di sana bicara, ada pengawas kepolisian juga bicara, ada dari PPA juga bicara. Ya semua menyimpulkan memang ini tidak ada unsurnya," katanya.
"Yang harus ditanya lagi ke Rezky, sehingga kemudian nanti ini memang sudah confirm ini SP3-nya, enggak bisa dibuka," imbuhnya.
Sebelumnya, Wenny merasa Rezky tidak memenuhi kewajiban terhadap anaknya, Kekey.
Perkara tersebut dinyatakan SP3 setelah Wenny kalah di Pengadilan Negeri Tangerang dalam sengketa pengakuan anak.
Namun, Wenny meminta kasus tersebut dibuka kembali mengajukan gugatan ke MA, dengan menyatakan Kekey sebagai anak biologis Rezky.(mcr31/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah