jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Vanessa Angel, Muhammad Zakir Rasyidin membantah kabar adanya barang bukti berupa alat kontrasepsi yang ditemukan saat penangkapan kliennya.
Dia memastikan tidak ada alat kontrasepsi yang diamankan saat penggerebekan. "Terkait dengan kondom dan apa tadi itu sebagainya, itu tidak benar," kata Zakir saat konferensi pers di Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (7/1) malam.
BACA JUGA: Ada Pedangdut Masuk Daftar Prostitusi Online Bareng Vanessa
Menurut Zakir, beberapa barang bukti penangkapan Vanessa Angel telah disampaikan pihak kepolisian. Dalam daftar, tidak terdapat alat kontrasepsi.
"Ini ada daftar (barang bukti) dari Polda Jatim. Satu unit telpon seluler merk iPhone, simcard nomor Vanessa, seprai warna putih, celana dalam warna ungu," bebernya.
BACA JUGA: Jane Shalimar tak Tega Bertanya ke Vanessa Angel
Pernyataan Zakir tersebut sekaligus membenarkan bahwa celana dalam ungu merupakan salah satu barang bukti dari penangkapan Vanessa Angel. Meski demikian, menurutnya perlu dilakukan pemeriksaan ulang soal detail barang bukti tersebut.
"Kalau celana dalam ungu benar punya VA. Tapi celana dalam itu dari mana? Dalam tas atau di luar tas," ucapnya.
BACA JUGA: Penyebar Foto Tanpa Busana Vanessa Angel Diduga Artis
Seperti diketahui, Vanessa Angel ditangkap Polda Jawa Timur di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1). Dia diduga terlibat transaksi prostitusi online lewat perantara muncikari.
VA diduga ditangkap saat melayani pengusaha bersama Rian, berusia 45 tahun. Dalam bisnis prostitusi online itu, VA disebut memasang tarif Rp 80 juta. (mg3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Ikut Telusuri Pengusaha Pelanggan Prostitusi Artis
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra