jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo batal melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan mengajukan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri. Pembatalan pelantikan dilakukan, meskipun dalam putusan praperadilan dinyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengatakan praperadilan adalah membuktikan bahwa Budi Gunawan telah dikriminalisasi. Sehingga tidak ada kaitannya dengan dilantik atau tidak sebagai Kapolri.
BACA JUGA: Batal jadi Kapolri, Percuma Menang di Pengadilan? Ini Jawaban Kubu BG
"Praperadilan adalah membuktikan bahwa Bapak Budi Gunawan telah dikriminalisasi oleh KPK," kata Fredrich dalam pesan singkat, Kamis (19/2).
Berdasarkan putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim Sarpin Rizaldi, Fredrich menyatakan dapat terlihat bahwa KPK bukanlah malaikat.
BACA JUGA: KPK Sempat Usulkan 7 Nama Calon Plt
"Dan terungkap KPK busuk, bukan malaikat, tapi iblis busuk," ucapnya.
Menurut Fredrich, soal Budi Gunawan dilantik atau tidak bukanlah menjadi urusannya. Hanya saja, ia mengingatkan, Budi Gunawan tidak pernah minta untuk dijadikan sebagai Kapolri.
BACA JUGA: Abbott Beri Sinyal Australia tak Tulus Bantu Tsunami
"Persoalan beliau dilantik atau tidak bukan urusan saya dan harus diingat Budi Gunawan tidak pernah melamar, tidak pernah meminta dijadikan Kapolri. Beliau siap ditempatkan di mana saja," tandasnya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Aman, Dua Plt itu Sering ââ¬ÅSerangââ¬Â KPK
Redaktur : Tim Redaksi