jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengaku heran kepada beberapa pimpinan PKS selaku tergugat yang belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Adapun petinggi PKS dimaksud adalah Sohibul Iman (Presiden PKS), Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuroh Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abdi Sumaithi.
“Somasi yang kami layangkan, sayangnya sama sekali tidak ada tanggapan. Baik itu tanggapan tertulis atau pernyataan melalui media masa. Karena itu pada tanggal 24 Januari kami mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan nantinya mereka akan dipanggil untuk meminta melaksanakan putusan secara sukarela,” ungkap Mujahid A Latief saat mendampingi Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Media Center Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
BACA JUGA: Saran Fahri Hamzah untuk KPU demi Perbaiki Debat Capres
Untuik diketahui, polemik antara Fahri Hamzah dan pimpinan PKS sudah lama terjadi, tepatnya tiga tahun lalu, yang berbuntut pada pemecatan Fahri Hamzah dari partai pada 2015. Namun kemudian putusan DPP PKS itu digugat Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada 14 Desember 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri yang melawan keputusan pemecatan itu.
BACA JUGA: Fahri Hamzah, Jokowi dan Abu Bakar Baasyir
Lebih lanjut, Mujahid berharap para pimpinan PKS memiliki niat baik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintah tergugat membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.
“Sekarang sudah tidak ada lagi perdebatan-perdebatan, mengingat keputusan sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
BACA JUGA: Dugaan Fahri soal Edy Rahmayadi Mundur dan Pesan untuk Jokowi
Menurut Mujahid, kalau para tergugat masih tidak mengindahkan maka mereka (pimpinan PKS) itu telah melakukan pembangkangan terhadap hukum itu.
“Nah, kalau nanti tidak juga dilaksanakan, maka kami akan mengajukan upaya sita eksekusi. Tentunya itu akan didahului dengan identifikasi terhadap aset-aset yang dimiliki para pimpian PKS itu, yang bisa dilakukan sita eksekusi. Nantinya pengadilan akan mengirim juru sita terhadap aset yang sudah kita sampaikan," kata Mujahid.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semoga Debat Pilpres 2019 Sesi Kedua Tidak Seperti Cerdas Cermat
Redaktur : Tim Redaksi