jpnn.com, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam di Polda Jabar pada Senin (3/1).
Penyidik menerapkan pasal berlapis untuk menjerat pria kelahiran Manado 23 Juli 1985 itu, yang terkait penyebaran kabar bohong dan ujaran kebencian berbau SARA.
BACA JUGA: Habib Rizieq Sudah Tahu Habib Bahar Ditahan, Apa Komentarnya?
Ucapan Bahar Smith yang mana yang diduga bermuatan penyebaran kabar bohong dan ujaran kebencian?
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengaku belum mengetahui terperinci pokok persoalan yang menyeret kliennya.
BACA JUGA: Denny Siregar Heboh Urusi Kasus Habib Bahar, Aziz: Enggak Level
Aziz Yanuar mengeklaim polisi tidak menjelaskan secara detail kasus yang menyeret Habib Bahar hingga berujung penetapan tersangka dan ditahan.
"Sebenarnya belum dijelaskan detail oleh penyidik. Kami masih menduga saja sebenarnya, begitu," kata Aziz saat dihubungi JPNN.com, Rabu (5/1) malam.
BACA JUGA: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Lihat Rumahnya
Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu mengatakan materi pertanyaan penyidik saat Habib Bahar diperiksa seputar isi ceramahnya di Margaasih, Bandung.
Saat disinggung terkait ucapan yang dianggap menghina KSAD TNI Jenderal Dudung Abdurachman, Aziz menjawab itu salah satunya.
"Ada yang itu (terkait ceramah yang menyinggung Jenderal Dudung, red), cuma belum bisa dipastikan itu begitu loh. Isi ceramah semua dijadikan objek, tetapi kami enggak tahu yang mana," kata Aziz Yanuar.
Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu menegaskan lagi belum tahu persis duduk perkara kasus yang berujung penetapan Habib Bahar sebagai tersangka.
"Mendampingi (Habib Bahar, red) makanya kami tahu arahnya ke mana. Cuma belum bisa memastikan, "ini loh Anda karena pernyataan ini", itu belum," kata Aziz Yanuar.
Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengeklaim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti untuk menjerat Bahar.
"Penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," ujar Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam.
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama