jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, resmi melaporkan pelaku dugaan penghinaan terhadap ulama ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini diterima polisi setelah Eggi Sudjana bertemu ke Wakapolda Metro Jaya.
BACA JUGA: Keraguan FPI soal Polisi Bakal Jerat Penghina Habib Rizieq, Ini Sebabnya
Damai Hari Lubis mengatakan, laporan mereka diterima dengan nomor register LP/4599/VII/YAN2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 5 Agustus 2020. Pelapor adalah Eggi Sudjana dan terlapor masih dalam lidik.
“Terlapor adalah Boedi Djarot dan kawan-kawan. Mereka diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” kata Damai dalam keterangannya, Rabu (5/8).
BACA JUGA: Foto Habib Rizieq Dibakar, Begini Komentar Keras Ketua GNPF Yusuf Martak
Damai mengatakan, sebenarnya proses pelaporan ini sudah dilakukan sejak Senin dan Selasa (4/8).
Namun, penyidik saat itu belum mau menerima laporan dari pihak Damai dan Eggi.
BACA JUGA: Kritik Tajam Ari Ditujukan kepada Para Tokoh KAMI
"Alhamdulilah atas jerih payah kami, pada hari ketiga ini, berbuah hasil, untuk melaporkan Boedi Djarot dkk,” sambung Damai.
Laporan ini dilakukan setelah adanya aksi pembakaran foto Habib Rizieq Shihab saat aksi demo pada 27 Juli lalu di depan Gedung DPR.
Massa pedmo tergabung dalam Gerakan Jaga Indonesia (GJI) yang dikomandoi Boedi Djarot.
Kejadian ini pun sempat viral di media sosial karena aksi pembakaran bendera bergambar Habib Rizieq itu terekam video dan tersebar luas. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan