jpnn.com, JAKARTA - Anggota kuasa hukum Putri Chandrawathi, Patra M Zen merespons pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang dinilai kerap menyampaikan asumsi dan karangan bebas terkait insiden penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Patra mengingatkan agar semua pihak, termasuk Kamaruddin untuk menyampaikan informasi sesuai fakta.
BACA JUGA: Kesaksian Keluarga yang Melihat Jenazah Brigadir J: Puji Tuhan, Wajah Almarhum...
"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air di baskom," tegas Patra dalam siaran persnya, Rabu (27/7).
Dia menilai pernyataan pengacara Kamaruddin di media itu menggiring opini masyarakat dan merugikan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai kliennya.
BACA JUGA: Rekaman CCTV: Ferdy Sambo Duluan, Brigadir J, Bharada E, dan Putri Candrawathi Menyusul
"Pernyataan-pernyataan saudara Kamaruddin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa," kata eks Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia itu.
Padahal, lanjut Patra, kliennya juga sudah melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh Brigadir Yosua Hutabarat, seperti tertuang dalam LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 9 Juli 2022 lalu.
“Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan," tandasnya.
Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) setelah baku tembak dengan Bharada E.
Adapun aksi baku tembak itu diduga dipicu tindakan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Namun, pihak keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan dalam kasus ini, sehingga meminta Polri untuk melaksanakan autopsi ulang.
Permintaan keluarga Brigadir J sudah dilaksanakan pada Rabu (27/7) dan sekarang tidak menunggu hasilnya yang akan dibuka di persidangan. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi