Kuasa Hukum Johar Lin Eng Mengaku Puas dengan Keterangan Para Saksi

Kamis, 09 Mei 2019 – 23:23 WIB
Johar Lin Eng. Foto: Baskoro S/Jawa Pos Radar Semarang

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kedua kasus dugaan mafia sepak bola di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Banjarnegara, Kamis (9/5) telah selesai digelar.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu menghadirkan terlapor, Lasmi Indaryani, I Putu Dodi Mangkikit yang merupakan suami Lasmi, dan mantan ketua harian Askab PSSI Banjarnegara saat ini, kemudian Bupati Budi Sarwono, Mukodam (asisten manajer Persibara Banjarnegara) dan beberapa saksi lain.

BACA JUGA: Blusukan di Banjarnegara, Jokowi Temui Warga Korban Gempa

Dalam fakta persidangan, Budi di hadapan majelis hakim mengakui jika tidak ada keterkaitan antara perkara dengan terdakwa Johar Lin Eng. Keterangan tersebut mendapat tanggapan positif dari Kuasa Hukum Johar, Kairul Anwar.

"Kalau Pak Johar cukup baguslah pemeriksaan hari ini. Satu, Pak Bupati menyampaikan memang tidak ada keterkaitan dengan perkara ini," ungkapnya.

BACA JUGA: Mensos Pastikan Logistik Korban Gempa Banjarnegara Terpenuhi

"Lasmi juga tak bisa menjelaskan dengan jelas dan tegas jika Pak Johar yang mengatur semuanya," tambah dia.
Dalam fakta persidangan, Lasmi memberikan banyak kesaksian jika ada permintaan uang dari terdakwa Prianto alias Mbah Pri melalui Anik Yuni Artikasari alias Tika (terdakwa lain) untuk memuluskan langkah Persibara ke Liga 2. Padahal, lanjut Kairul, Johar sudah mengingatkan agar berhati-hati mengenai permintaan itu termasuk soal transfer uang.

"Bahkan juga tadi dibacakan WA-nya Pak Johar yang mengingatkan Lasmi bahwa jangan percaya Pak Pri. Itu warning yang pertama," tegasnya.

BACA JUGA: Gempa Guncang Banjarnegara, Dua Orang Meninggal Dunia

"Lalu warning yang kedua, untuk menjadi tuan rumah (babak 32 besar Liga 3 nasional 2018) Pak Johar berpesan tidak bisa. Tapi pihak lain menyatakan itu bisa. Artinya itu bukan pengaruhnya Pak Johar untuk memainkan ini," kata Kairul.

Pria yang juga Direktur Utama PSIS Semarang tersebut menilai fakta persidangan sudah cukup terang. Terlebih Lasmi sendiri pun juga tidak secara tegas mengatakan aliran uang ini ke mana-mana.

"Dia tidak mau menyebutkan karena dia memang tidak tahu. Cukup objektif beliau ini. Pak budi terutama juga objektif. Jadi tidak ada masalah. Nanti tinggal kita lihat perkembangannya di persidangan selanjutnya," ungkap dia. (dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lindu Guncang Banjarnegara, Ratusan Bangunan Rusak


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler