Kuasa Hukum Maqdir Ismail Yakin Galumbang Menak Tidak Bersalah secara Hukum

Selasa, 07 November 2023 – 20:48 WIB
Maqdir Ismail, pengacara Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa korupsi BTS 4G Kominfo. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Galumbang Menak Simanjuntak, Senin (6/11/2023) lalu.

Kuasa Hukum terdakwa Irwan Galumbang, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya meminta Majelis Hakim untuk melihat secara objektif terkait proses hukum kliennya.

BACA JUGA: Aset Galumbang yang Disita Jaksa Sudah Masuk Tax Amnesty 2016

Ia berkeyakinan kliennya tidak mendapatkan keuntungan atas keberadaan proyek nasional ini sesuai dengan apa yang telah disampaikannya.

Maqdir Ismail dalam pleidoi atau pembelaannya menyatakan seyakin-yakinnya Galumbang Menak tidak bersalah secara hukum.

BACA JUGA: Inilah Pembelaan eks Bos Moratelindo Galumbang Terdakwa Pembuat Rugi Negara Rp8 T

"Kami sudah menyampaikan beberapa poin. Yang pertama kami sudah menyampaikan bahwa Pak Galumbang tidak ada kaitannya dengan proyek ini. Jadi sangat tidak mungkin sekali dipersalahkan,” kata Maqdir Ismail dalam keterangan resminya seusai persidangan di Pengadilan Tipikor di PN Pusat, Jakarta, Senin (6/11/2023) siang.

“Bahkan dalam prosesnya, beliau tidak terlibat, apalagi mendapatkan keuntungan dari proyek iilni. Beliau juga tidak pernah Merima sesuatu dari proyek ini," sambungnya.

BACA JUGA: Tak Ikut Nikmati Duit Panas Proyek BTS Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun

Ia menambahkan, perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpenuhi jika sesorang sudah menerima sejumlah uang dan setelah itu mempergunakannya.

"TPPU itu menerima, setelah itu dicuci. Kalau tidak pernah menerima, apa yang dicuci," kata Maqdir Ismail.

Menurut Maqdir, penyelesaian administrarif harus didahulukan daripada penyelesaian pidana.

"Karena mereka telah berniat baik untuk menyelesaikam persoalan ini. Padahal kerugian negara tidak ada. jadi harusnya dibebaskan. Karena konsunsursiom rugi. Plus cara penghitungan BPKP juga keliru," ungkapnya.

Ia juga menyebut, bahwa Jaksa tidak bisa membuktikan apapun selama persidangan berlangsung. Sehingga tuntutannya untuk memenjarakan kliennya sangatlah tidak kuat.

"Apa yang mereka buktikan. Tidak ada. Kalau mereka jujur harusnya pak Galumbang bebas," ujar Maqdir Ismail.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler