jpnn.com, JAKARTA - Olivia Nathania dikabarkan positif Covid-19 di dalam tahanan rutan Polda Metro Jaya.
Hal ini terungkap dalam persidangan Rabu, (17/2), yang berimbas sidang tertunda hingga seminggu.
BACA JUGA: Miyabi Minta Dijemput di Bandara, Vicky Prasetyo Bakal Ajak ke Tempat ini Sampai Puas
Dikonfirmasi mengenai kondisi kesehatan Olivia Nathania, kuasa hukumnya, Susanti Agustina mengaku tak bisa menjelaskannya.
Sebab, sejauh ini dia tidak memiliki akses untuk mengetahui kondisi kliennya yang ditahan.
BACA JUGA: Akui Suka dengan Deddy Corbuzier, Millen Cyrus: Hajar Om!
"Kami sebagai tim kuasa hukum Oi (panggilan Olivia Nathania, sangat kesulitan bertemu dengan klien kami sendiri," kata Susanti, saat dihubungi JPNN.com, Senin, (21/2).
Susanti mengaku gerah lantaran sulit bertemu Oi di rutan Polda Metro Jaya, padahal sudah mendapat izin dari jaksa.
BACA JUGA: Oh Ternyata, Vicky Prasetyo Punya Anak di Luar Nikah, dengan...
Menyusul hal itu, Susanti mengatakan akan mengajukan pengajuan pindah rutan.
Keinginan tersebut sudah kedisampaikan Susanti pada majelis hakim, yang menangani kasus Oi, dalam persidangan, lalu.
"Kami tidak bisa berinteraksi, bertanya, menanyakan kesehatannya, kan, tidak tahu," terang Susanti.
"Jadi kami minta pada majelis hakim untuk dipindahkan ke rutan Pondok Bambu," imbuhnya.
Kini, pihaknya tengah mengurus berkas pengajuan pemindahan ke rutan Pondok Bambu.
Susanti berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya.
"Majelis hakim minta kami tertulis, ini, makanya hari Kamis (24/2, diajukan)," ucap Susanti singkat. (mcr31/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Yessy
Reporter : Romaida