Kuasai Birokrasi dan Peradilan, Korupsi Subur di Daerah

Sabtu, 11 Februari 2012 – 07:29 WIB

JAKARTA - Peta kejahatan pidana korupsi selama 2012 diprediksi tak hanya didominasi kasus kakap di pusat. Kasus-kasus korupsi dari daerah bakal lebih banyak muncul tahun ini. Alasannya, otonomi daerah mengakibatkan munculnya raja-raja kecil yang menguasai birokrasi hingga peradilan.

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto di Hotel Sultan kemarin (10/2). Menurut dia, banyak pengelolaan daerah tidak berorientasi pelayanan masyarakat. Mereka hanya berupaya melanggengkan kekuasaannya. "Di daerah, orang mengejar jabatan. Begitu mendapat jabatan, mereka mengkorup anggaran," kata Andhi.

Mantan Sekretaris JAM Pidsus (Sesjampidsus) itu menambahkan, penguasa daerah tidak hanya menguasai birokrasi anggaran. Mereka juga mencengkeram lembaga peradilan. Buktinya, banyak kasus korupsi di daerah yang akhirnya diputus bebas. "Di Kalimantan Timur, terdakwa korupsi 34 anggota DPRD Kutai Kertanegara diputus bebas dari semua tuntutan hukum. Di Lampung Timur juga diputus bebas," katanya.

Pernyataan Andhi segendang sepenarian dengan data mutakhir yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW). LSM Antikorupsi itu menyebutkan bahwa terjadi peningkatan drastis kasus korupsi di daerah. Selama 2011, korupsi terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebanyak 264 kasus, Pemerintah Kota (Pemkot) sebanyak 56 kasus, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebanyak 23 kasus. Tren tersebut akan meningkat tahun ini.

Yang jadi masalah, kata Andhi, pemerintah pusat seperti tak berdaya dengan gejala negatif tersebut. Sebab, pengelolaan daerah sudah sepenuhnya di tangan pemerintah daerah. Pemerintah pusat tidak bisa ikut campur . "Tidak ada institusi negara yang mampu mengontrol penyimpangan di daerah. Pemerintah pusat juga tidak bisa mengontrol," katanya.

Meskipun begitu, performa Kejagung dalam memberantas korupsi di daerah juga tidak bagus-bagus amat. Sampai saat ini, para kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi juga tidak kunjung rampung. Bahkan, kasus korupsi Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Arifin yang sempat dinyatakan sebagai tersangka akhirnya dihentikan.

Kejagung juga masih menyimpan kasus korupsi dengan tersangka delapan kepala daerah. Kasus tersebut tak kunjung tuntas. Alasannya, Kejagung masih menunggu pemeriksaan kerugian negara dan izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 67 Ribu Honorer Gagal Diangkat CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler