Kuatkan Laporan, KPK Ditantang Usut Dana Bansos di NTT

Selasa, 24 Juli 2012 – 20:09 WIB

JAKARTA – Koalisi Masyarakat untuk Indonesia Transparans (KOMITs) dan Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa NTT (FKPM NTT) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/7). Kehadiran mereka kali ini dalam rangka memperkuat laporan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2012 senilai Rp 15, 511 miliar yang dilakukan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya.

Kali ini tidak ada teriakan massa. Kedua lembaga itu mewakilkan kepada empat orang perwakilan dengan menyerahkan berkas laporan BPK yang berisi dugaan penyelewengan dana bansos Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Berkas laporan dugaan korupsi tersebut diterima petugas KPK Sugeng Basuki dengan nomor surat 2012-07-000428.

Menurut Sugeng, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku di KPK. ”Laporan terkait dugaan penyelewengan dana bansos NTT ini kami terima. Selanjutnya akan kami pelajari hingga tahap berikutnya. Jika ditemukan bukti-bukti penguat, KPK akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan atas temuan-temuan yang menguatkan,” ujarnya.

Sebelumnya, KOMITs dan FKPM NTT melaporkan Frans, Senin (25/6) lalu. Dalam laporan tersebut disinyalir ada kerugian negara senilai Rp 15.511 miliar. Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan NTT Tahun Anggaran 2010 juga menunjukkan amburadulnya pengelolaan keuangan negara di bawah kepemimpinan Gubernur NTT Frans Lebu Raya. Di antaranya, untuk menyewa pesawat ke Kabupaten Flores Timur Rp 27,9 juta, sewa pesawat ke Rote Ndao dan Sumba Timur Rp 46 juta, dan sewa helikopter Rp 14 juta ke Timor Tengah Utara.

Selain itu, dana bansos NTT ditengarai juga dimanfaatkan untuk perjalanan dinas ke Jerman Rp 166,4 juta dan China Rp 27,2 juta. Ada juga transaksi keuangan tidak sesuai peruntukan Rp 607,3 juta. Bahkan, ditemukan ada penyaluran Rp 13,3 miliar yang belum dipertanggungjawabkan serta penggelontoran Rp 6,5 miliar yang tidak disertai dokumen memadai. Sehingga, total kerugian negara dari dana bansos NTT tahun anggaran 2010 sebesar Rp 15,511 miliar.

Juru bicara KOMITs, Tommy DJ menegaskan langkah yang diambil pihaknya bersama FKPM NTT adalah untuk memperkuat laporan sebelumnya sehingga KPK berani menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap penyidikan. ”Bagi kami, temuan BPK yang menyatakan ada indikasi penyelewengan dana bansos di NTT sudah kuat. Ini harus segera ditindaklanjuti oleh KPK. Karena jika tidak, akan menjadi preseden buruk di kemudian hari. Jangan sampai seorang kepala daerah bisa seenaknya menyelewengkan dana bansos,” katanya.

Terpisah, tokoh masyarakat NTT, Pater Christo menyatakan laporan yang dilayangkan ke KPK terkait dugaan penyelewengan dana bansos dinilai baik sebagai bagian dari kesadaran masyarakat atas penegakan hukum. Jika laporan tersebut terbukti dengan adanya bukti-bukti yang menguatkan, sudah seharusnya KPK menjalankan tugasnya sesuai kewenangan yang dimilikinya agar penegakan hukum di Indonesia benar-benar bisa terwujud.

”Karena ini negara hukum, serahkan proses tersebut ke lembaga yang berwenang. Dalam hal ini KPK. Kalau terbukti, beri sanksi tegas kepada siapapun yang terlibat. Mulai dari kepala daerah hingga jajaran di bawahnya. Sehingga saya harapkan, ke depan NTT bisa menjadi wilayah yang bersih dari korupsi, pemerintahannya pun menjadi clean government dan masyarakatnya bisa keluar dari jerat kemiskinan yang selama ini menghantui. Semua itu bisa terwujud jika sebelumnya dilakukan proses pertobatan,” papar Pater. (awa/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Kajati Kalbar Klaim Tangkap 30 Buronan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler