Kubu Ahok Langsung Serang Habib Rizieq di Persidangan

Selasa, 28 Februari 2017 – 11:02 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Tim penasihat hukum Basuki T Purnama langsung mempersoalkan kehadiran Habib Rizieq Shihab sebagai ahli pada persidangan penodaan agama, Selasa (28/2).

Saat imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu duduk di kursi saksi pada persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tim penasihat hukum Ahok -panggilan Basuki- langsung memprotesnya.

BACA JUGA: Ahok: Pertama Kali Saya Lihat Muka Habib Rizieq

Anggota tim penasihat hukum Ahok, Humphrey Djemat menyebut Rizieq bukanlah sosok yang tepat untuk menjadi ahli pada persidangan itu. Sebab, Rizieq merupakan mantan narapidana dan kini menjadi tersangka kasus penghinaan Pancasila.

"Habib Rizieq pernah dijatuhi hukuman dua kali. Beliau adalah residivis. Dan kemudian, Rizieq adalah tersangka sebuah kasus. Rizieq juga terlapor masalah dugaan penghinaan agama Nasrani," kata Humphrey kepada majelis hakim Pengadilan Negeir Jakarta Utara yang menyidangkan perkara Ahok.

BACA JUGA: Ahok Temui Warga Sebelum Bersua Habib Rizieq di Sidang

Humphrey menambahkan, saat ini Rizieq juga menjadi terlapor dalam sejumlah kasus. Minimal ada tiga kasus tentang Rizieq yang sedang ditangani kepolisian.

Di samping itu, Humphrey juga meragukan Habib Rizieq bisa bertindak objektif sebagai ahli. Sebab, ketua Dewan Pembina GNPF-MUI itu getol mendiskreditkan Ahok.

BACA JUGA: Hadir di Sidang Ahok, UBN Beri Dukungan ke Habib Rizieq

"Beliau adalah ketua Dewan Pembina GNPF MUI yang terlibat dalam demo 14-10, 411, dan 212," kata dia.

Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono langsung menepis penolakan kubu Ahok. Menurut Ali, tim JPU menghadirkan Rizieq sebagai ahli.

"Ini bukan perkara pribadi terdakwa dengan Habib Rizieq. Setiap warga negara berhak menjadi ahli meskipun pernah menjadi terpidana. Kami berharap majelis menolak keberatan penasihat hukum," kata Ali.

Mendengar itu, majelis hakim langsung berembuk. Setelah beberapa saat, majelis hakim tetap mengizinkan Rizieq untuk memberikan keterangannya.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Ahok Pukul 10.00, Habib Rizieq Tiba Jam 08.30


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler