jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengagendakan lima saksi dalam sidang kelima di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Namun, hanya tiga saksi yang hadir.
BACA JUGA: Ngeri..Kubu Ahok Kembali Bentangkan Spanduk Untuk FPI
Humphrey Djemat selaku tim penasihat hukum Ahok menyesalkan hal itu.
Salah satu yang paling disesalkan adalah ketidakhadiran mantan biarawati Hajah Irene Handono.
BACA JUGA: Djarot: Biarkan Pak Ahok Apa Adanya
"Kami sebenarnya harapkan hadir Ibu Irene Handono. Yang ini punya kekhususan tersendiri karena mantan biarawati yang sekarang mualaf menjadi mubalig," kata Humphrey.
Menurut Wakil Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, penasihat hukum ingin menanyakan banyak hal kepada Irene.
BACA JUGA: Lihat, Ibu-ibu Majelis Taklim Tuntut Ahok Ditahan
Termasuk bias pernyataan Ahok tentang Al Maidah yang diduga bermuatan penistaaan terhadap Alquran.
Dia menilai, Irene memiliki pandangan cukup objektif dibandingkan tiga saksi yang hadir hari ini.
"Ada banyak hal yang sebenarnya kami mau tanyakan sama Bu Irene ini. Tapi nggak bisa hadir. Alasannya nggak ada, tidak hadir saja," terang dia.
Seperti diketahui, ada lima saksi yang direncanakan memberikan keterangan.
Mereka merupakan pelapor yang memperkarakan pernyataan Ahok, yakni Ibnu Baskoro, Pedri Kasman, Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, Hajah Irene Handono, dan Muhammad Burhanuddin.
Namun, dari lima saksi itu, hanya tiga yang dipastikan hadir. Ketiganya yakni Pedri Kasman, Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, dan Muhammad Burhanudin.
Sementara, Irene Handono dan Ibnu Baskoro tidak bisa menghadiri persidangan. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ciiaat! Buat Orang Bayaran Ahok, Ditunggu Jawara Betawi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga