Kubu Anas Anggap Dakwaan Jaksa Bikin Senang SBY

Jumat, 30 Mei 2014 – 07:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Jumat (30/5). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Anas, Handika Honggowongso mengatakan, dakwaan terhadap kliennya sangat ambisius dan bisa membuat senang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

BACA JUGA: Anggota DPR Masuk Kloter Tersangka di Kasus Haji

"Tanpa mengurangi hormat dan penghargaan atas jerih payah rekan JPU KPK, saya menyampaikan isi dakwaan itu sangat ambisius dan spektakuler, cukuplah untuk menyenangkan Presiden SBY karena dampak politisnya akan menghancurkan kredibilitas Mas Anas Urbaningrum," kata Handika saat dihubungi, Jumat (30/5).

Handika mengungkapkan salah satu isi dakwaan Anas terkait penerimaan mobil Toyota Harrier. Namun, kata dia, itu tidak terkait dengan proyek Hambalang. "Jadi selama ini sungguh fitnah terkait Harier," ucapnya.

BACA JUGA: Hasyim Paparkan Alasan Dukung Jokowi

Pihaknya, sambung Handika, akan membongkar isi dakwaan yang mereka nilai fiktif dan fitnah tersebut. "Sudah terlalu lama kebenaran dikubur oleh fitnah," ujarnya.

Ditambahkan Handika, pihaknya meminta agar SBY tidak lagi mengintervensi proses hukum Anas di pengadilan. "Biarkan berjalan sesuai kodratnya," tandasnya.

BACA JUGA: Prabowo Percaya Diri Dobrak Kandang Banteng

Seperti diberitakan, Pengacara Anas, Firman Wijaya menyatakan, pemberian uang muka untuk pembelian mobil Toyota Harrier berasal dar SBY. Menurut Firman, pemberian uang itu dilakukan secara tunai. Meski begitu dia tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang diberikan.

Firman menyatakan, SBY membayarkan uang muka Harier sebagai bentuk terimakasihnya kepada Anas. Sebab, suami Athiyyah Laila itu sudah berjuang dalam pileg dan pilpres.

Anas ditetapkan KPK sebagai  tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Setelah itu, Anas juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Lapindo Diragukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler