Kubu Anas Urbaningrum Tak Terima Disebut Ada Pengurangan Hukuman di MA

Sabtu, 03 Oktober 2020 – 11:42 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4) sebagai saksi persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Rio Ramabaskara mengatakan istilah pengurangan hukuman terkait dikabulkannya peninjauan kembali (PK) Anas tidak tepat. 

Sebab, menurutnya putusan hukuman delapan tahun Anas sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

"Perlu kami sampaikan bahwa istilah yang tepat bukanlah 'menyunat', tetapi memotong hukuman, yang pada pokoknya Menerangkan kembali pada putusan tingkat pertama (yang menyidangkan perkara secara langsung)," ungkap Rio dalam keterangan tertulis yang diterima jpnn.com, Jumat (2/10).

Rio menilai putusan PK tersebut masih lebih adil dibanding putusan PK karena putusan di tingkat banding itu mengoreksi putusan tingkat pertama dari 8 tahun menjadi 7 tahun.

Dia menambahkan, putusan tingkat pertama yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun tidak menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik terhadap Anas.

Pencabutan hak politik Anas baru diputuskan pada putusan kasasi tanpa batasan kemudian dibatasi menjadi lima tahun di tingkat PK.

"Sehingga, tidak ada sunatan hukuman. Melainkan hanya kembali pada putusan tingkat pertama yang ditambah dengan adanya pencabutan hak politik," tegas Rio.

Dia mengatakan berdasarkan bukti baru dan kekhilafan hakim pada tingkat kasasi, putusan PK semestinya dapat lebih baik dari putusan di tingkat banding.

"Karena novumnya sangat kuat dan kekhilafan hakim kasasi sangatlah nyata. Harusnya klien kami dibebaskan," kata dia.

Namun demikian, dia tetap menghormati putusan majelis hakim PK.

Untuk diketahui, Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding.

Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas.

Adapun Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara. (mcr3/jpnn)



Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Balasan Keras Din Syamsuddin untuk Istana, Reaksi FPI, Gaji PPPK Menggiurkan


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler