Kubu Dahsyat Tuntut Nero Didiskualifikasi

Rabu, 21 Maret 2012 – 11:01 WIB
BEKASI - Dua pasangan kandidat Pemilihan Bupati (Pilbup) Bekasi yakni incumbent Sa’duddin-Jamalulail (Saja) yang diusung PKS dan Darip Mulyana-Jejen Sayuti atau Dahsyat (diusung PDIP) yang kalah dalam perolehan suara yang ditetapkan KPUD setempat secara resmi mengajukan gugatan sengketa pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    
Tim advokat pasangan Dahsyat, mengajukan gugatan dengan bukti No. 477-0/PAN.MK/III/2012 diterima pegawai MK, Dian Husni Khotimah, Selasa (20/3) kemarin. Materi permohonan gugatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Bekasi. Sementara pasangan incumbent Sa’duddin-Jamalulail mengajukan gugatan dengan No 476/PAN. MK/III/2012, Senin (19/03).

”Kami resmi  mengajukan permohonan gugatan ke MK. Semua syarat-syarat gugatan sudah kami penuhi. Kini tinggal menunggu persidangan satu pekan lagi,” terang tim kuasa hukum pasangan Dahsyat, Arkan Cikwan kepada INDOPOS (JPNN Grup). Dia juga menjelaskan, pengajuan gugatan melampirkan alat bukti P1-P 14 sebanyak 12 eksemplar.

Syarat-syarat dan dokumentasi diberikan juga sebanyak 12 eksemplar. Jika gugatan ini dikabulkan, maka tim advokasi Dahsyat meminta pasangan Neneng-Rohim (Nero) yang diusung Partai Golkar-Partai Demokrat didiskualifikasi dan dilakukan pencoblosan Pemilukada Bekasi ulang. ”Banyak kecurangan dalam Pemilukada Bekasi pada 11 Maret lalu. Terutama money politics,” terang Arkan juga.

Dia menyebutkan, politik uang terjadi saat waktu pencoblosan yang diduga dilakukan salah satu kandidat. Misalkan, ratusan RT/RW di organisir untuk memberikan uang kepada warga demi memilih pasangan tertentu. ”Kami sudah berikan berbagai bukti terjadinya dugaan money politics itu ke MK,” cetusnya juga. Bahkan, kata Arkan juga, pemberian uang kepada warga sangat sistematis.

”Saat ini kami memberikan perlindungan kepada beberapa warga yang mengaku menerima uang dari salah satu kandidat. Nanti dalam persidangan, kami akan beberkan semua bukti-bukti itu,” paparnya.

Senada, tim advokasi Saja, Hikmah Prihadi mengatakan juga memiliki bukti kecurangan yang dilakukan lawan politiknya. ”Semua bukti yang diduga pelanggaran itu akan dibeberkan saat digelarnya pengadilan sengketa hasil Pemilukada Bekasi di MK,” terangnya kepada INDOPOS (JPNN Grup).

Terpisah, Sekretaris KPUD Kabupaten Bekasi Mumuh Mulyana mengatakan, masih menunggu materi gugatan dua kandidat yang kalah dalam Pilbup Bekasi. ”Kalau masalah data, kami mempersiapkan semua bukti data otentik terkait Pemilukada Bekasi. Tapi kalau soal pelanggaran money politics itu bukan ranah kami. Tapi panwaslukada,” ungkapnya. Dia juga mengaku KPUD Kabupaten Bekasi juga sudah mempersiapkan tim advokasi.

Sementara itu, Ketua Tim Sukses Pasangan Neneng-Rohim (Nero) Mustakim mengaku gugatan ke MK terkait Pemilukada Bekasi sah-sah saja dilakukan pasangan yang kalah. Apalagi, gugatan itu bukan ditujukan ke pasangan Nero, melainkan ke KPUD Kabupaten Bekasi. ”Kami bukan sasaran gugatan,” tandas pria yang juga Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini. (dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Mobil Timses Cabup Hangus

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler