Kubu Djan Faridz: Menkum HAM Telah Memperuncing Konflik PPP

Selasa, 03 Mei 2016 – 04:16 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamamar Pondok Gede dengan M Rohamurmuziy sebagai ketua umum. Keputusan yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ini terang membuat kubu Djan Faridz gusar.

Wakil Ketua Umum DPP PPP kubu Djan Faridz, Habil Marati tegaskan bahwa Kemenkum HAM jelas mengangkangi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengesahkan kepengurusan versi Munas Jakarta. "DPP PPP menolak dan mengecam dengan keras sikap Menkumham yang terang-terang melawan keputusan MA," kata Habil di kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (2/5).

BACA JUGA: Soal Pekerja Asing Ilegal, DPR Minta Menlu Panggil Dubes

Menurut dia, DPP PPP merasa kecewa dengan Menkumham Yasonna yang ikut campur dalam konflik internal PPP. Padahal Menkumham, kata dia, seharusnya hanya sebagai pihak yang mencatat kepengurusan Parpol yang disahkan oleh UU.

"Hari ini kami merasa kecewa dengan keluarnya SK Muktamar Pondok Gede yang merupakan Muktamar abal-abal," ujar dia menegaskan.

BACA JUGA: KPI Diminta Jelaskan Status Komisioner Azimah Subagijo

Dia menyebut, dengan dikeluarkannya SK tersebut, Menkumham telah memperuncing konflik di internal PPP. Padalah, kata dia, konflik di internal partainya sudah selesai. Yakni dengan keluarnya putusan MA.

Habil menyebut, Mukernas yang memenangkan Romi bukan agenda DPP PPP yang sah. "Kami tahu bahwa kegiatan yang dilakukan teman-teman (Romi) yang menamakan dirinya PPP adalah kegiatan di luar agenda DPP, tanpa sepengetahuan DPP PPP, tanpa melalui musyawarah," papar dia.

BACA JUGA: Ribuan Warga Diajak Memperkokoh Empat Pilar Kebangsaan

Dia pun tak perduli agenda tersebut dihadir oleh Presiden Joko Widodo. Menurutnya, kedatangan Jokowi tak berarti apa-apa terhadap legalitas Muktamar Pondok Gede.

Habil malah menganggap kehadiran Jokowi semata-mata untuk menghargai warga negara yang berkumpul melaksanakan kegiatan organisasi yang dijamin UU.

"Presiden itu adalah milik semua orang. Kami pun seandainya melaksanakan kegiatan yang lebih besar, maka beliau harus hadir, karena kami juga rakyat beliau‎ yang bergabung dalam DPP PPP," kata dia.

"Meskipun itu Menkum HAM mengeluarkan sah seribu kali terhadap hasil yang disebut mukhtamar Pondok Gede, kami sama seklai tidak terganggu baik secara moral, moril maupun secara organisasi, sama sekali tidak mengganggu kami, tidak sama sekali mengganggu legalitas, keabsahan daripada DPP (jakarta)," tutupnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Bekas Sandera Abu Sayyaf Jalani Tiga Tahap Pemeriksaan Kesehatan, Hasilnya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler